Pilkada Garut terbagi 5 dapil

Kamis, 22 Agustus 2013 - 19:14 WIB
Pilkada Garut terbagi...
Pilkada Garut terbagi 5 dapil
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut dibagi ke dalam lima daerah pemilihan (Dapil).

Divisi Teknis dan Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Abdal mengatakan, lima Dapil Pilkada Garut 2013 masih sama dengan lima Dapil Pemilihan Legislatif (Pileg) Garut 2014.

“Isi dapilnya sama dengan Pileg 2014,” kata Abdal di DPRD Kabupaten Garut, Kamis (22/8/2013).

Dapil satu meliputi delapan kecamatan, yakni Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Pangatikan, Cilawu, Sucinaraja, Sukawening, dan Karangtengah.

Dapil dua meliputi sembilan kecamatan, yaitu Kecamatan Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, dan Peundeuy.

Dapil tiga meliputi 11 kecamatan, yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Talegong. Dapil 4 meliputi 9 kecamatan, yakni Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Cibiuk.

“Terakhir, dapil lima meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Samarang, dan Pasirwangi,” sebutnya.

Dijelaskan Abdal, untuk pelaksanaan kampanye, pihaknya telah mengimbau agar para tim sukses ke-10 pasangan calon melapor ke aparat kepolisian. Berdasarkan persetujuan polisi, barulah para pasangan calon mengetahui di mana saja mereka diperkenankan melakukan kampanye.

“Sebab ini menyangkut soal pengamanan. Jadi ketika nanti kampanye, sudah ada izin dan pengamanan dari aparat kepolisian sudah disiapkan,” ujarnya, Rabu (22/8/2013).

Terkait pelaksanaan kampanye terbuka atau konvoi kendaraan, Abdal menjelaskan telah ada perubahan. Tadinya, kata dia, kampanye terbuka akan dilakukan pada Jumat 23 Agustus 2013.

“Namun berdasarkan kesepakatan seluruh pasangan calon, kampanye terbuka baru dilakukan pada Sabtu 24 Agustus 2013. Jadi, pada Jumat 23 Agustus 2013 para calon mengadakan kampanye yang bersifat pertemuan terbatas,” ungkapnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)