Sopir bus Giri Indah terancam 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sopir maut bus pariwisata Giri Indah yang terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Puncak, Cisarua, Bogor, Rabu (22/8/2013) terancam pasal berlapis.
Hal itu disebutkan setelah sang sopir, Muhammad Amin (49), warga Brebes, Jawa Tengah (Jateng), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 20 korban tewas dan puluhan orang luka berat dan ringan.
"Saat ini sedang dalam penyelidikan. Pihak terkait masih di lapangan. Pasal yang dikenakan UU No 20 tahun 2010, Pasal 310 ayat 3 dan 4, dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp12 juta," jelas Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, Kombes Pol Rusli Hedyaman di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Agus menambahkan, hingga kini polisi belum bisa memeriksa Muhammad Amin karena kondisinya yang belum memungkinkan.
"Tersangka belum pulih saat ini, belum dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Seperti diketahui, Bus Giri Indah bernomor polisi B 7297 BI terjun ke jurang saat melintasi tikungan tajam menurun di Jalan Raya Puncak-Cianjur Km 88, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Bus maut tersebut hilang kendali setelah rem blong.
Bus itu menabrak mobil pick up pengangkut LPG dan juga menghantam warung sebelum akhirnya terjun bebas di sungai dekat jalan lokasi kejadian. 20 orang tewas dalam insiden maut tersebut.
Bus itu mengangkut jemaat Gereja Bethel Indonesia Rahmat Emmanuel Meinistries (GBI REM) Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Rombongan baru saja menunaikan doa puasa Ester, yakni berdoa sambil menjalankan puasa tidak makan dan tidak minum selama tiga hari tiga malam di Pondok Kapenray, Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Mereka bertolak menuju puncak Minggu (18/8) pukul 10.00 WIB dan menyudahi acara, Rabu (21/8) pagi.
Hal itu disebutkan setelah sang sopir, Muhammad Amin (49), warga Brebes, Jawa Tengah (Jateng), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 20 korban tewas dan puluhan orang luka berat dan ringan.
"Saat ini sedang dalam penyelidikan. Pihak terkait masih di lapangan. Pasal yang dikenakan UU No 20 tahun 2010, Pasal 310 ayat 3 dan 4, dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp12 juta," jelas Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, Kombes Pol Rusli Hedyaman di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Agus menambahkan, hingga kini polisi belum bisa memeriksa Muhammad Amin karena kondisinya yang belum memungkinkan.
"Tersangka belum pulih saat ini, belum dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Seperti diketahui, Bus Giri Indah bernomor polisi B 7297 BI terjun ke jurang saat melintasi tikungan tajam menurun di Jalan Raya Puncak-Cianjur Km 88, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Bus maut tersebut hilang kendali setelah rem blong.
Bus itu menabrak mobil pick up pengangkut LPG dan juga menghantam warung sebelum akhirnya terjun bebas di sungai dekat jalan lokasi kejadian. 20 orang tewas dalam insiden maut tersebut.
Bus itu mengangkut jemaat Gereja Bethel Indonesia Rahmat Emmanuel Meinistries (GBI REM) Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Rombongan baru saja menunaikan doa puasa Ester, yakni berdoa sambil menjalankan puasa tidak makan dan tidak minum selama tiga hari tiga malam di Pondok Kapenray, Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Mereka bertolak menuju puncak Minggu (18/8) pukul 10.00 WIB dan menyudahi acara, Rabu (21/8) pagi.
(rsa)