Menginap di hotel tak bayar, 6 tentara gadungan diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Enam tentara gadungan, dan satu perempuan diringkus Denpom di Hotel Jaya, Jati Baru, Ketelan, Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa 20 Agustus 2013 malam. Kasus ini, terungkap karena pemilik hotel curiga, mereka menginap selama 8 bulan belum membayar.
Mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat, ke enam orang laki-laki dan satu perempuan asal Riau, Sumatera Selatan, ditangkap. Mereka ditangkap oleh TNI sungguhan yang mendapat pengaduan dari masyarakat, karena sudah delapan bulan tidak membayar hotel dan mengaku berpangkat jenderal.
Tak hanya itu, saat menipu, mereka juga memakai seragam TNI. Salah satu dari sekian korban, Abdoel Ghofur mengaku, para pelaku anggota TNI AD dengan pangkat mayor, dan meminjam uang Rp163 juta.
Karena percaya dengan penampilan pelaku, Abdul pun meminjamkan uangnya. Namun setelah batas waktu yang ditentukan pelaku tidak membayar, korban pun curiga.
Saat ditangkap, pelaku masih menggunakan seragam lengkap kedinasan. Tentara gadungan ini, ditangkap dengan beberapa barang bukti, seperti surat tugas, tas, seragam, baret, dan peralatan TNI.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Banjarsari AKP Sunarto menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan ke enam anggota TNI gadungan. Ke enam tersangka itu, kini dibawa ke Polsek Banjarsari untuk diamankan.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 368 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat, ke enam orang laki-laki dan satu perempuan asal Riau, Sumatera Selatan, ditangkap. Mereka ditangkap oleh TNI sungguhan yang mendapat pengaduan dari masyarakat, karena sudah delapan bulan tidak membayar hotel dan mengaku berpangkat jenderal.
Tak hanya itu, saat menipu, mereka juga memakai seragam TNI. Salah satu dari sekian korban, Abdoel Ghofur mengaku, para pelaku anggota TNI AD dengan pangkat mayor, dan meminjam uang Rp163 juta.
Karena percaya dengan penampilan pelaku, Abdul pun meminjamkan uangnya. Namun setelah batas waktu yang ditentukan pelaku tidak membayar, korban pun curiga.
Saat ditangkap, pelaku masih menggunakan seragam lengkap kedinasan. Tentara gadungan ini, ditangkap dengan beberapa barang bukti, seperti surat tugas, tas, seragam, baret, dan peralatan TNI.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Banjarsari AKP Sunarto menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan ke enam anggota TNI gadungan. Ke enam tersangka itu, kini dibawa ke Polsek Banjarsari untuk diamankan.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 368 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(san)