Orangtua korban kecelakaan hingga tewas datangi Kejari Watampone

Selasa, 20 Agustus 2013 - 19:28 WIB
Orangtua korban kecelakaan hingga tewas datangi Kejari Watampone
Orangtua korban kecelakaan hingga tewas datangi Kejari Watampone
A A A
Sindonews.com - Tahir, orangtua korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas bernama Ahmad Tirmizi mendatangi Kejaksaan Negeri Watampone. Dia mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku yang menabrak putranya hingga tewas yang kabarnya telah sampai tahap vonis.

Menurut Tahir, selama proses hukum itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Watampone, pihaknya tidak diberitahu. Apalagi perkara itu telah divonis.

Tahir dan istrinya yakni Herniati mengaku kecewa dengan sikap penegak hukum yang tidak melibatkan pihaknya sebagai orangtua korban dalam proses hukum itu. Bahkan, kabarnya sudah ada wakil dari pihak keluarganya yang menjadi penjamin.

"Bagaimana bisa perkara ini mudah sekali berjalan, kendaraan dibebaskan sebelum divonis, ada orang yang mengaku keluarga saya sebagai penjamin dan vonis hukuman tanpa saya ketahui. Anak saya pak meninggal sangat mengenaskan sekali," ujar Tahir yang beralamatkan Kelurahan Pappolo Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa, (20/8/2013).

Keluarga korban yang mempertanyakan proses hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri Watampone tak membuahkan hasil dan hanya menerima informasi jika perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan, dalam proses hukum kasus itu, telah hadir pihak keluarga korban sebagai wakil. Tapi JPU itu tidak mengetahui namanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, Tonangi SH yang diminta konfirmasinya enggan berbicara jauh dan hanya mengatakan jika kasus itu sudah diputuskan dan sesuai dengan laporan dari polisi.

"Kalau pihak keluarga tidak memiliki relevan dalam kasus maka mereka tidak perlu dipanggil lagi. Karena nama yang dihadirkan hanya yang masuk dalam berita acara yang dilimpahkan polisi, " kata Rahman Morra.

Dia menambahkan,semua berkas perkara polisi yang memenuhi syarat formil dan materil tanpa saksi pun akan tetap dilanjutkan. Adapun surat pemberitahuan hanya dilayangkan kepada keluarga terdakwa saja.

Di tempat yang sama, Jaksa yang menangani perkara korban mengatakan jika sebelumnya seorang mengaku keluarga korban pernah datang mempertanyakan kasus tersebut dan mengikuti tahapan proses hukum. Namun, hal itu tidak mempengaruhi tuntutan JPU dan Majelis Hakim.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8667 seconds (0.1#10.140)