Kapal karam di Cianjur, 8 penyelundup imigran ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Kepolsisian Resor (Polres) Cianjur berhasil menangkap delapan orang tersangka, kasus tenggelamnya kapal karam berpenumpang imigran, di perairan Cianjur selatan, Selasa (23/7) lalu. Para pelaku tersebut, sebagai otak yang membantu memuluskan perjalanan para imigran.
Ke delapan tersangkat tersebut diantaranya, tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), yakni berinisial A, H dan U. Terdapat pula tiga orang Warga Negara Asing (WNA), yakni berinisial Q, warga Irak, N, warga Iran dan S, warga Srilanka.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah telepon genggam, laptop, modem dan beberapa dokumen, serta pelampung untuk penyebrangan.
Kapolres Cianjur, AKB Dedy Kusuma Bakti mengatakan, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi imigran yang memuat sekira 209 di perairan Cianjur selatan yang akan menuju pulau Chrismas, diantaranya 189 selamat dan 20 orang meninggal.
“Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap beberapa masyarakat yang terlibat sebagai otak, sebanyak lima orang. Setelah itu, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap sebanyak tiga orang warga asing,” kata Dedy, di Mapolres Cianjur, Selasa (20/8/2013).
Kata Dedy, para pelaku tersebut telah beberapa kali membantu dan mengatur para imigran untuk menyebrangi perairan pantai selatan menuju pulau chrismas. “Mereka adalah jaringan, karena telah beberapa kali dan di bantu dengan orang asing,” ujarnya.
Dedy sendiri membantah, jika dalam kasus membantu para imigran tersebut adanya keterlibatan oknum aparat. Bahkan, jika ada oknum aparat yang terlibat, tegas dia, hal tersebut akan ditangkap dan diproses.
Lebih lanjut, terang dia, setiap pelaku menerima bayaran sebesar Rp1 juta per imigran. Sedangkan top manager mendapatkan keuntungan mencapai USD 50 ribu.
"Tersangka menjamin dari mulai perekrutan hingga sampai di tempat penyeberangan. Tapi sifatnya terputus antar tersangka itu, tapi simbiosis mutualisme. Mereka tidak hanya bermain di Cianjur, tapi di seluruh wilayah pesisir pantai selatan. Selain itu juga modus para imigran tersebut mereka datang ke Indonesia itu dengan legal, namun setelah sampai di Indonesia, berkas-berkasnya di hilangkan, jadi seolah-olah mereka ilegal,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, kata Dedy, para tersangka dijerat pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman kurangan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Untuk yang tersangka warga negara asing belum akan kita deportasi karena harus menjalani proses hukum dulu di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara, hingga saat ini pelaku tidak bisa dimintai komentar. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam penyidikan. “Para pelaku belum bisa dimintai wawancaranya, karena ini masih dalam pengembangan. Meskipun, kasus ini sudah mencapai 90 persen,” ujarnya.
Sekedar diketahui, kapal berpenumpang imigran dari negara Iran, Srilanka, Bangladesh dan Iran, yang berencana akan menyebrang ke Pulau Christmas karam di perairan pesisir pantai selatan Cianjur.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 20 orang meninggal dunia, dan 189 orang diantaranya selamat.
Ke delapan tersangkat tersebut diantaranya, tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), yakni berinisial A, H dan U. Terdapat pula tiga orang Warga Negara Asing (WNA), yakni berinisial Q, warga Irak, N, warga Iran dan S, warga Srilanka.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah telepon genggam, laptop, modem dan beberapa dokumen, serta pelampung untuk penyebrangan.
Kapolres Cianjur, AKB Dedy Kusuma Bakti mengatakan, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi imigran yang memuat sekira 209 di perairan Cianjur selatan yang akan menuju pulau Chrismas, diantaranya 189 selamat dan 20 orang meninggal.
“Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap beberapa masyarakat yang terlibat sebagai otak, sebanyak lima orang. Setelah itu, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap sebanyak tiga orang warga asing,” kata Dedy, di Mapolres Cianjur, Selasa (20/8/2013).
Kata Dedy, para pelaku tersebut telah beberapa kali membantu dan mengatur para imigran untuk menyebrangi perairan pantai selatan menuju pulau chrismas. “Mereka adalah jaringan, karena telah beberapa kali dan di bantu dengan orang asing,” ujarnya.
Dedy sendiri membantah, jika dalam kasus membantu para imigran tersebut adanya keterlibatan oknum aparat. Bahkan, jika ada oknum aparat yang terlibat, tegas dia, hal tersebut akan ditangkap dan diproses.
Lebih lanjut, terang dia, setiap pelaku menerima bayaran sebesar Rp1 juta per imigran. Sedangkan top manager mendapatkan keuntungan mencapai USD 50 ribu.
"Tersangka menjamin dari mulai perekrutan hingga sampai di tempat penyeberangan. Tapi sifatnya terputus antar tersangka itu, tapi simbiosis mutualisme. Mereka tidak hanya bermain di Cianjur, tapi di seluruh wilayah pesisir pantai selatan. Selain itu juga modus para imigran tersebut mereka datang ke Indonesia itu dengan legal, namun setelah sampai di Indonesia, berkas-berkasnya di hilangkan, jadi seolah-olah mereka ilegal,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, kata Dedy, para tersangka dijerat pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman kurangan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Untuk yang tersangka warga negara asing belum akan kita deportasi karena harus menjalani proses hukum dulu di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara, hingga saat ini pelaku tidak bisa dimintai komentar. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam penyidikan. “Para pelaku belum bisa dimintai wawancaranya, karena ini masih dalam pengembangan. Meskipun, kasus ini sudah mencapai 90 persen,” ujarnya.
Sekedar diketahui, kapal berpenumpang imigran dari negara Iran, Srilanka, Bangladesh dan Iran, yang berencana akan menyebrang ke Pulau Christmas karam di perairan pesisir pantai selatan Cianjur.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 20 orang meninggal dunia, dan 189 orang diantaranya selamat.
(rsa)