Dada Rosada sudah tak punya kekuasaan di Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada sudah tidak punya kebijakan strategis sebagai orang nomor satu di Kota Bandung. Alasannya, jabatan Dada segera berakhir.
Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan, Dada tidak punya lagi kekuasaan alias kebijakan strategis sebagai wali kota, sejak Jumat 16 Agustus 2013. Pada hari itu, DPRD sudah menetapkan pemberhentian Dada sebagai wali kota Bandung.
DPRD juga sudah membuat surat rekomendasi ke Kemendagri untuk pengangkatan Ridwan Kamil dan Oded Danial, sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Kebijakan strategis sudah tidak ada lagi, karena kami sudah usulkan ke Mendagri untuk pemberhentian wali kota dan wakil wali kota," kata Erwan di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/8/2013).
Karena sudah diusulkan ke Mendagri, otomatis tidak akan kebijakan strategis yang dikeluarkan Dada Rosada. Kebijakan strategis baru ada lagi setelah jabatan wali kota diemban Ridwan Kamil, pada 16 September 2013.
Sementara itu, karena Dada ditahan KPK, tugas wali kota otomatis diemban Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda. "Ketika kepala daerah berhalangan tetap, wakil menggantikan peran kepala daerah," ungkap Erwan.
Tapi sejauh ini, DPRD belum mengusulkan ke Mendagri untuk pengangkatan Ayi Vivananda, sebagai wali kota atau pelaksana tugas wali kota. "Belum lah. Baru juga kemarin (Dada di tahan)," cetusnya.
Di sisa masa jabatannya, Erwan berharap peran wali kota bisa dijalankan Ayi Vivananda dengan baik. Sehingga roda pemerintahan di Kota Bandung tidak akan terganggu.
"Mudah-mudahan tidak terganggu, karena ini sudah diakhir (masa jabatan), tinggal sebulan lagi. Saya kira Pak Ayi bisa menjalankan yang selama ini dilakukan Pak Dada," tandas Erwan.
Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan, Dada tidak punya lagi kekuasaan alias kebijakan strategis sebagai wali kota, sejak Jumat 16 Agustus 2013. Pada hari itu, DPRD sudah menetapkan pemberhentian Dada sebagai wali kota Bandung.
DPRD juga sudah membuat surat rekomendasi ke Kemendagri untuk pengangkatan Ridwan Kamil dan Oded Danial, sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Kebijakan strategis sudah tidak ada lagi, karena kami sudah usulkan ke Mendagri untuk pemberhentian wali kota dan wakil wali kota," kata Erwan di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/8/2013).
Karena sudah diusulkan ke Mendagri, otomatis tidak akan kebijakan strategis yang dikeluarkan Dada Rosada. Kebijakan strategis baru ada lagi setelah jabatan wali kota diemban Ridwan Kamil, pada 16 September 2013.
Sementara itu, karena Dada ditahan KPK, tugas wali kota otomatis diemban Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda. "Ketika kepala daerah berhalangan tetap, wakil menggantikan peran kepala daerah," ungkap Erwan.
Tapi sejauh ini, DPRD belum mengusulkan ke Mendagri untuk pengangkatan Ayi Vivananda, sebagai wali kota atau pelaksana tugas wali kota. "Belum lah. Baru juga kemarin (Dada di tahan)," cetusnya.
Di sisa masa jabatannya, Erwan berharap peran wali kota bisa dijalankan Ayi Vivananda dengan baik. Sehingga roda pemerintahan di Kota Bandung tidak akan terganggu.
"Mudah-mudahan tidak terganggu, karena ini sudah diakhir (masa jabatan), tinggal sebulan lagi. Saya kira Pak Ayi bisa menjalankan yang selama ini dilakukan Pak Dada," tandas Erwan.
(san)