KAI klaim THB lebih baik dibanding KST
Selasa, 20 Agustus 2013 - 12:36 WIB
KAI klaim THB lebih baik dibanding KST
A
A
A
Sindonews.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan memberlakukan sistem Tiket Haria Berjaminan (THB), yang direncakan akan dimulai tanggal 22 Agustus mendatang.
Tujuan dari diberlakukan sistem THB berdasarkan hasil evaluasi dari gagalnya sistem kartu single trip (KST). Saat pelaksaan KST pihak PT KAI harus menelan kerugian hingga Rp4 miliar atas hilangnya 800 kartu single trip.
"Sistem THB lebih baik dibandingkan sistem KST. Prosesnya lebih simpel dibandingkan KST," ujar Direktur Utama PT KCJ Tri Handoyo saat menggelar konferensi pers, di ruang rapat lantai 2 Stasiun Djuanda, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).
Pada prinsipnya untuk mendapatkan THB seluruh penumpang tetap harus ke loket setiap akan melakukan perjalanan, namun ada dua biaya yang harus dibayarkan yaitu harga tarif dan uang jaminan sebesar Rp5.000.
"Uang tersebut untuk memperoleh tiket THB. Selain itu, uang jaminan tersebut dapat diambil kembali dengan mengembalikan kartu THB," terangnya.
Dia melanjutkan, jika tiket tersebut tidak dikembalikan selama tujuh hari, maka tidak dapat digunakan lagi dan kartu tersebut hangus.
Setelah sistem THB diberlakukan, kata dia, secara otomatis kartu single trip tidak berlaku lagi.
"Penggunaan kartu single trip sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa digunakan lagi. Namun penggunaan kartu multi trip tetap masih bisa dipakai," pungkasnya.
Tujuan dari diberlakukan sistem THB berdasarkan hasil evaluasi dari gagalnya sistem kartu single trip (KST). Saat pelaksaan KST pihak PT KAI harus menelan kerugian hingga Rp4 miliar atas hilangnya 800 kartu single trip.
"Sistem THB lebih baik dibandingkan sistem KST. Prosesnya lebih simpel dibandingkan KST," ujar Direktur Utama PT KCJ Tri Handoyo saat menggelar konferensi pers, di ruang rapat lantai 2 Stasiun Djuanda, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).
Pada prinsipnya untuk mendapatkan THB seluruh penumpang tetap harus ke loket setiap akan melakukan perjalanan, namun ada dua biaya yang harus dibayarkan yaitu harga tarif dan uang jaminan sebesar Rp5.000.
"Uang tersebut untuk memperoleh tiket THB. Selain itu, uang jaminan tersebut dapat diambil kembali dengan mengembalikan kartu THB," terangnya.
Dia melanjutkan, jika tiket tersebut tidak dikembalikan selama tujuh hari, maka tidak dapat digunakan lagi dan kartu tersebut hangus.
Setelah sistem THB diberlakukan, kata dia, secara otomatis kartu single trip tidak berlaku lagi.
"Penggunaan kartu single trip sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa digunakan lagi. Namun penggunaan kartu multi trip tetap masih bisa dipakai," pungkasnya.
(mhd)