Rampok rumah kosan, satpam dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Rian, seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai keamanan di rumah kosan, di Jalan Kompleks IDI, Makassar, dini hari tadi, dibekuk Tim Unit Khusus Mapolsekta Panakukkang.
Rian bersama rekannya digiring ke kantor polisi, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sebuah kos yang dijaganya, saat pemilik kamar mudik Lebaran, ke Kota Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit laptop, dua unit ponsel, dan sejumlah barang lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan dua batang anak panah, berserta ketapelnya.
Korban baru mengetahui menjadi korban pencurian, setelah dirinya kembali ke kosan. Korban merasa curiga pada pelaku, karena pelaku selalu menghindar apabila bertemu korban. Beberapa hari kemudian, pelaku pun tidak pernah lagi masuk kerja di kosan tersebut.
Curiga akan pelaku, polisi lalu mendatangi rumah pelaku, dan sejumlah barang milik korban ditemukan di rumah pelaku. Polisi pun akhirnya mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti milik korban.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui bahwa dia dan rekannya melakukan aksi itu sebanyak tiga kali di kamar korban dengan cara membongkar pintu korban menggunakan parang.
Sejumlah barang yang dicurinya, kini sudah ada di tangan polisi. Kecuali, emas seberat tujuh puluh gram yang telah dijualnya dengan harga Rp10 juta, dan hasil dari emas itu telah pelaku habiskan untuk berfoya-foya.
Rian bersama rekannya digiring ke kantor polisi, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sebuah kos yang dijaganya, saat pemilik kamar mudik Lebaran, ke Kota Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit laptop, dua unit ponsel, dan sejumlah barang lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan dua batang anak panah, berserta ketapelnya.
Korban baru mengetahui menjadi korban pencurian, setelah dirinya kembali ke kosan. Korban merasa curiga pada pelaku, karena pelaku selalu menghindar apabila bertemu korban. Beberapa hari kemudian, pelaku pun tidak pernah lagi masuk kerja di kosan tersebut.
Curiga akan pelaku, polisi lalu mendatangi rumah pelaku, dan sejumlah barang milik korban ditemukan di rumah pelaku. Polisi pun akhirnya mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti milik korban.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui bahwa dia dan rekannya melakukan aksi itu sebanyak tiga kali di kamar korban dengan cara membongkar pintu korban menggunakan parang.
Sejumlah barang yang dicurinya, kini sudah ada di tangan polisi. Kecuali, emas seberat tujuh puluh gram yang telah dijualnya dengan harga Rp10 juta, dan hasil dari emas itu telah pelaku habiskan untuk berfoya-foya.
(san)