Polisi didesak tahan penghina keluarga Nurdin Halid
A
A
A
Sindonews.com - Kubu pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap keluarga Nurdin Halid, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel segera menahan tersangka Muhammad Arsyad.
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan Arsyad sebagai tersangka perkara tindak pidana penghinaan sesuai tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 310 dan atau 335 KHUP. Penghinaan itu disebut ditujukan kepada keluarga Nurdin Halid.
Penasehat hukum pelapor, Asfah A Gau mengatakan, penahanan terhadap Muhammad Arsyad harus dilakukan pihak kepolisian sebagai bentuk kesetaraan penegakan hukum.
Diketahui, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga Nurdin halid dan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Supomo Guntur-Kadir Halid, dilaporkan oleh orang dekatnya Abdul Wahab Tahir.
"Ada beberapa kasus serupa terjadi di Indonesia terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Polisi melakukan penahanan, jadi dalam kasus ini dimana Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka, kami harap polisi bisa berlaku profesional dengan melakukan penahanan terhadap tersangka. Intinya ada perlakuan hukum yang sama terhadap semua warga oleh penegak hukum," ujarnya, Minggu (18/8/2013).
Mengacu pada pelanggaran UU Nomor 11/2008, ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 27 ayat 3. Merujuk pada pelanggaran pasal 27 ayat 3 tersebut, maka ancaman hukuman sesuai yang tertuang dalam pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 adalah kurungan penjara selama enam tahun.
"Terdapat beberapa poin pelaporan dan dilanggar oleh tersangka, yakni komentar sebagai narasumber di sebuah televisi lokal dengan muatan penghinaan terhadap orang tertentu dan status di Blackberry tersangka (Arsyad) yang juga menghina orang-orang tertentu dan itu adalah pelanggaran hukum," sambung Asfah Gau.
Diketahui, Muhammad Arsyad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Polda Sulsel karena menulis status di Blackberry miliknya yakni No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!!. Diketahui, penyidik Polda telah mendapatkan sejumlah data, rekaman dan telah menyita alat bukti lainnya dalam penanganan perkara tersebut.
Terpisah, penasehat hukum Muhammad Arsyad, Akram Mappaona Azis mengatakan, saat ini proses hukum kasus penghinaan dan dugaan pencemaran nama baik itu tengah berproses di Polda Sulsel dan ditangani secara profesional oleh penyidik kepolisian. Di sisi lain, dia menilai tidak ada kewenangan pihak luar untuk mendesak penyidik kepolisian untuk melakukan penahanan.
"Tidak etis saya kira membuat polemik baru di luar proses hukum yang sedang berjalan. Saya kira, kepolisian juga akan menangani perkara ini secara profesional," ujarnya.
Selain itu, desakan untuk dilakukan penahanan terhadap Arsyad menurutnya tidak pada tempatnya. Selain karena pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang disebut sebagai alat bukti.
Menurut Akram, Arsyad tidak akan lagi mengulang perbuatannya. Terkait dengan adanya kerugian materil akibat status Blackberry atau yang belakangan disebut sebagai penghinaan juga belum bisa dibuktikan, termasuk apakah dengan adanya status Blackberry Arsyad itu tingkat keterpilihan pasangkan Supomo Guntur-Kadir Halid bisa mengalami penurunan.
"Yang jelas kasus ini masih berjalan. Kami juga akan meminta hak ke Polda Sulsel untuk kemudian dilakukan gelar perkara khusus, sesuai diatur dalam manageman penanganan perkara pidana. Walaupun yang disangkakan adalah melanggar undang-undang ITE, akan tetapi rujukannya tetap KUHP. Kami ingin mengetahui substansi dan apakah sudah memenuhi unsur pidana perkara ini," tegasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, Akram juga mempertanyakan kapasitas dari kubu Kadir Halid sebagai calon wakil wali kota yang mempersoalkan status Blackberry milik Arsyad tersebut. Menurut dia, sebagai seorang public figure, seorang tokoh dan seorang calon kepala pemerintahan di Kota Makassar, Kadir Halid harusnya bisa lebih berbesar hati menerima semua kritikan.
"Seperti halnya nanti, kalau misalnya terpilih dan dijalan banyak sampah. Kalau ada kritikan melalui status Blackberry atau sosial media lainnya, apakah akan dipenjarakan semua masyarakat yang mengkritik itu ?," pungkas Akram.
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan Arsyad sebagai tersangka perkara tindak pidana penghinaan sesuai tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 310 dan atau 335 KHUP. Penghinaan itu disebut ditujukan kepada keluarga Nurdin Halid.
Penasehat hukum pelapor, Asfah A Gau mengatakan, penahanan terhadap Muhammad Arsyad harus dilakukan pihak kepolisian sebagai bentuk kesetaraan penegakan hukum.
Diketahui, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga Nurdin halid dan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Supomo Guntur-Kadir Halid, dilaporkan oleh orang dekatnya Abdul Wahab Tahir.
"Ada beberapa kasus serupa terjadi di Indonesia terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Polisi melakukan penahanan, jadi dalam kasus ini dimana Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka, kami harap polisi bisa berlaku profesional dengan melakukan penahanan terhadap tersangka. Intinya ada perlakuan hukum yang sama terhadap semua warga oleh penegak hukum," ujarnya, Minggu (18/8/2013).
Mengacu pada pelanggaran UU Nomor 11/2008, ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 27 ayat 3. Merujuk pada pelanggaran pasal 27 ayat 3 tersebut, maka ancaman hukuman sesuai yang tertuang dalam pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 adalah kurungan penjara selama enam tahun.
"Terdapat beberapa poin pelaporan dan dilanggar oleh tersangka, yakni komentar sebagai narasumber di sebuah televisi lokal dengan muatan penghinaan terhadap orang tertentu dan status di Blackberry tersangka (Arsyad) yang juga menghina orang-orang tertentu dan itu adalah pelanggaran hukum," sambung Asfah Gau.
Diketahui, Muhammad Arsyad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Polda Sulsel karena menulis status di Blackberry miliknya yakni No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!!. Diketahui, penyidik Polda telah mendapatkan sejumlah data, rekaman dan telah menyita alat bukti lainnya dalam penanganan perkara tersebut.
Terpisah, penasehat hukum Muhammad Arsyad, Akram Mappaona Azis mengatakan, saat ini proses hukum kasus penghinaan dan dugaan pencemaran nama baik itu tengah berproses di Polda Sulsel dan ditangani secara profesional oleh penyidik kepolisian. Di sisi lain, dia menilai tidak ada kewenangan pihak luar untuk mendesak penyidik kepolisian untuk melakukan penahanan.
"Tidak etis saya kira membuat polemik baru di luar proses hukum yang sedang berjalan. Saya kira, kepolisian juga akan menangani perkara ini secara profesional," ujarnya.
Selain itu, desakan untuk dilakukan penahanan terhadap Arsyad menurutnya tidak pada tempatnya. Selain karena pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang disebut sebagai alat bukti.
Menurut Akram, Arsyad tidak akan lagi mengulang perbuatannya. Terkait dengan adanya kerugian materil akibat status Blackberry atau yang belakangan disebut sebagai penghinaan juga belum bisa dibuktikan, termasuk apakah dengan adanya status Blackberry Arsyad itu tingkat keterpilihan pasangkan Supomo Guntur-Kadir Halid bisa mengalami penurunan.
"Yang jelas kasus ini masih berjalan. Kami juga akan meminta hak ke Polda Sulsel untuk kemudian dilakukan gelar perkara khusus, sesuai diatur dalam manageman penanganan perkara pidana. Walaupun yang disangkakan adalah melanggar undang-undang ITE, akan tetapi rujukannya tetap KUHP. Kami ingin mengetahui substansi dan apakah sudah memenuhi unsur pidana perkara ini," tegasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, Akram juga mempertanyakan kapasitas dari kubu Kadir Halid sebagai calon wakil wali kota yang mempersoalkan status Blackberry milik Arsyad tersebut. Menurut dia, sebagai seorang public figure, seorang tokoh dan seorang calon kepala pemerintahan di Kota Makassar, Kadir Halid harusnya bisa lebih berbesar hati menerima semua kritikan.
"Seperti halnya nanti, kalau misalnya terpilih dan dijalan banyak sampah. Kalau ada kritikan melalui status Blackberry atau sosial media lainnya, apakah akan dipenjarakan semua masyarakat yang mengkritik itu ?," pungkas Akram.
(rsa)