Pesta miras, siswa SMP digilir kenalan baru
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda Yoyok Slamet Abilillah alias Yoyok alias Plowek (19), warga Jalan Sumbermulyo, Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, karena mencabuli siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku ditangkap setelah 10 bulan buron. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga teman–teman pelaku, terdiri dari Sugiyanto alias Kenthos, Hendra Kuntoro alias Madrud dan Agus Suryanto alias Aceng.
“Saya ditangkap polisi enggak pakai seragam di pabrik. Saya urutan ke dua saat mencabulinya, kami bergantian,” kata tersangka Yoyok, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Diceritakan pelaku, aksi pencabulan itu terjadi ketika dia bersama empat orang rekannya berkenalan dengan korban di jalan. Setelah berkenalan, korban diajak pelaku untuk pesta minuman keras di kebun, dekat kuburan daerah Genuk, Kecamatan Mijen.
Setelah mabuk, korban digilir oleh lima tersangka. Hingga kini, sudah empat tersangka yang berhasil dibekuk. Sedang satu orang tersangka utama masih buron. Namun, polisi sudah mengantongi identitasnya.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan menerangkan, pihaknya masih terus mendalami kasus pencabulan itu. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
“Terkait tersangka Yoyok ini, proses hukum tentu terus berlanjut. Sudah empat tersangka ditangkap, tersangka utamanya masih kami kejar," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau, kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak–anaknya. Untuk itu, dia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pelaku ditangkap setelah 10 bulan buron. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga teman–teman pelaku, terdiri dari Sugiyanto alias Kenthos, Hendra Kuntoro alias Madrud dan Agus Suryanto alias Aceng.
“Saya ditangkap polisi enggak pakai seragam di pabrik. Saya urutan ke dua saat mencabulinya, kami bergantian,” kata tersangka Yoyok, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Diceritakan pelaku, aksi pencabulan itu terjadi ketika dia bersama empat orang rekannya berkenalan dengan korban di jalan. Setelah berkenalan, korban diajak pelaku untuk pesta minuman keras di kebun, dekat kuburan daerah Genuk, Kecamatan Mijen.
Setelah mabuk, korban digilir oleh lima tersangka. Hingga kini, sudah empat tersangka yang berhasil dibekuk. Sedang satu orang tersangka utama masih buron. Namun, polisi sudah mengantongi identitasnya.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan menerangkan, pihaknya masih terus mendalami kasus pencabulan itu. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
“Terkait tersangka Yoyok ini, proses hukum tentu terus berlanjut. Sudah empat tersangka ditangkap, tersangka utamanya masih kami kejar," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau, kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak–anaknya. Untuk itu, dia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali.
(san)