Sewa kios Blok G, pengelola perlu evaluasi

Sabtu, 17 Agustus 2013 - 06:30 WIB
Sewa kios Blok G, pengelola...
Sewa kios Blok G, pengelola perlu evaluasi
A A A
Sindonews.com - Pembebasan biaya sewa kios di Blok G Pasar Tanah Anang, Jakarta Pusat, hanya selama enam bulan. Setelah itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah mendapatkan kios akan dikenakan biaya sewa.

Kendati demikian, pihak pengelola berjanji tidak akan memberatkan PKL. Pasalnya, sebelum menetapkan berapa harga sewanya, pengelola akan melakukan rapat dengan para PKL guna menemukan harga yang pas.

"Untuk menentukan itu, semua kami harus mengadakan evaluasi terlebih dahulu. Selain itu menentukan harga sewa nantinya kita perlu adakan rapat," kata manajer area pusat 1 Made Ringga Hadi kepada Sindonews, Jumat 16 Agustus 2013.

Setelah mengevaluasi dan rapat, kata dia, nantinya akan melakukan sosialisasi kepada para PKL secara bertahap.

"Setelah itu baru kami tentukan harga sewa yang sesuai untuk para PKL. Yang menting harga sewa yang ditentukan tidak memberatkan para PKL," kata dia.

Ia juga berharap, PKL nantinya mempergunakan kios di Blok G Pasar Tanah Abang ini secara maksimal dan betul-betul digunakan untuk berdagang.

"Harusnya, tapi kami juga punya peraturan. Kalau sampai ada PKL yang tutup lapaknya sampai seminggu, maka lapaknya akan dialihkan kepada PKL lain," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)