8 Kades dicoret dari daftar caleg

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 01:45 WIB
8 Kades dicoret dari...
8 Kades dicoret dari daftar caleg
A A A
Sindonews.com - Delapan orang kepala desa dan perangkat yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Blitar dipastikan gagal masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

Sebab, hingga batas akhir 1 Agustus, delapan bakal calon legislatif tersebut tidak kunjung menyerahkan surat pengunduran diri.

"Ada satu kades yang terjerat masalah hukum. Karenanya kedelapan orang ini dipastikan dicoret dari Daftar Calon Sementara," ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftahul Huda kepada wartawan, Kamis (15/8/2013).

Sebelumnya ada 18 kades dan perangkat di Kabupaten Blitar yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg 2014-2019.

Sesuai ketentuan KPU, masing-masing kades dan perangkat wajib mengundurkan diri dengan dibuktikan secara tertulis.

Secara tekhnis, permohonan mundur tersebut disampaikan ke Pemkab Blitar melalui Kabag Tata Pemerintahan.

KPU memberi toleransi waktu hingga 1 Agustus 2013. Namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, syarat administrasi tersebut tidak juga dipenuhi.

Ketua Divisi Teknis Pencalegkan KPU Kabupaten Blitar, Jamali menambahkan, pencoretan tersebut akan dilakukan secara resmi dalam rapat pleno KPU. "Kita akan umumkan hasil rapat secara resmi, "terangnya.

Secara tekhnis, pencoretan akan mempengaruhi nomor urut caleg yang ada. Jika partai politik yang bersangkutan tidak melakukan penggantian, maka caleg yang memiliki nomor urut di bawahnya secara otomatis akan naik. Seperti diketahui jumlah bacaleg di Kabupaten Blitar sebanyak 513 orang.

"Karenanya dalam proses ini kita juga menunggu jawaban parpol bersangkutan, apakah akan melakukan penggantian atau dibiarkan berjalan apa adanya," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6910 seconds (0.1#10.140)