Pendatang mau miliki KTP DKI, ini syaratnya
Rabu, 14 Agustus 2013 - 10:30 WIB
Pendatang mau miliki KTP DKI, ini syaratnya
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, Jakarta adalah milik semua warga sehingga Pemprov tidak bisa mencegah arus urbanisasi. Warga pendatang yang ingin menjadi warga DKI Jakarta juga bisa diterima jika sudah melengkapi semua persyaratannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, warga pendatang yang tinggal di Jakarta tidak serta merta bisa menjadi warga DKI tapi harus menjadi calon penduduk dulu.
"Warga pendatang bisa mendapatkan KTP sementara jika ada penjamin tempat tinggal dan sudah memiliki pekerjaan tetap," katanya ketika dihubungi Sindonews, Selasa 13 Agustus 2013.
Pelaporan calon penduduk tersebut, lanjutnya, dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat keterangan pindah. Surat keterangan pindah dari daerah asal harus ditandatangani oleh camat setempat.
Kemudian fotokopi akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal, surat nikah, surat keterangan jaminan bertempat tinggal dari kelurahan, juga fotokopi KTP dan KK penjamin tempat tinggal.
"Jika persyaratan tersebut terpenuhi, warga pendatang yang sudah menetap lama di Jakarta bisa menjadi warga DKI. Yang terpenting sudah memiliki pekerjaan tetap dan punya tempat tinggal," pungkasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, warga pendatang yang tinggal di Jakarta tidak serta merta bisa menjadi warga DKI tapi harus menjadi calon penduduk dulu.
"Warga pendatang bisa mendapatkan KTP sementara jika ada penjamin tempat tinggal dan sudah memiliki pekerjaan tetap," katanya ketika dihubungi Sindonews, Selasa 13 Agustus 2013.
Pelaporan calon penduduk tersebut, lanjutnya, dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat keterangan pindah. Surat keterangan pindah dari daerah asal harus ditandatangani oleh camat setempat.
Kemudian fotokopi akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal, surat nikah, surat keterangan jaminan bertempat tinggal dari kelurahan, juga fotokopi KTP dan KK penjamin tempat tinggal.
"Jika persyaratan tersebut terpenuhi, warga pendatang yang sudah menetap lama di Jakarta bisa menjadi warga DKI. Yang terpenting sudah memiliki pekerjaan tetap dan punya tempat tinggal," pungkasnya.
(ysw)