Pilgub Jatim, IPW 'sentil' Polda usut kejahatan KPUD
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) diminta tidak berpangku tangan terkait kasus netralitas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim yang dipertanyakan publik.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan persnya, Polda Jatim harus jeli melihat potensi ancaman kamtibmas di depan mata dengan adanya sejumlah masalah di balik proses pemilihan gubernur (Pilgub).
"IPW mendesak Polda Jatim harus melihat adanya aksi kejahatan yang bisa memicu konflik horizontal di provinsi terbesar jumlah penduduknya itu. Sebab sikap KPUD yang menerbitkan Formulir C 1 yang tidak layak itu berpotensi memanipulasi suara akan berdampak buruk terhadap integritas pilkada dan kamtibmas Jatim," ujar Neta dalam keterangan resminya kepada Sindonews, Selasa (13/8/2013).
Menurut Neta, penggunaan Formulir C1 seperti itu merupakan contoh counting manipulation yang mengerikan dan tidak bisa diterima, apalagi itu terjadi pada saat tidak ada kondisi force majeure.
"Kalau pun ada force majeure, KPUD harus meminta persetujuan Panwaslu dan semua keputusan harus dituangkan dalam berita acara pada rapat pleno," kata Neta.
Lebih jauh Neta menilai persetujuan Panwaslu akan meyakinkan bahwa penyelenggara pilkada memiliki clear intention. Sebab penggunaan C1 yang tidak standar membuat peluang manipulasi terbuka lebar.
Dia menambahkan bahwa dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sengketa hasil pilkada, kelalaian KPUD menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil pilkada.
Dalam kasus KPUD Jatim, sambung Neta, penyimpangan yang terjadi bukan karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Kasus Formulir C 1 menunjukkan bahwa ada masalah netralitas dengan KPUD karena pelanggaran dilakukan sistematis, terstruktur dan masif.
"Ini sebuah kejahatan yang bisa dilaporkan Panwaslu maupun peserta Pilkada ke Polda Jatim. Tanpa adanya laporan, kejahatan tersebut bisa diusut Polda Jatim sebagai sebuah antisipasi dini agar stabilitas kamtibmas di Jatim tetap terjaga," jelasnya.
Dia pun menyatakan bahwa sikap KPUD Jatim ini bisa memicu konflik di akar rumput. "Untuk itu IPW mendesak Polda Jatim agar bertindak cepat menyita semua Formulir C 1 dan meminta KPU Pusat mencetak ulang Formulir C 1 agar penyelenggaraan Pilgub Jatim berjalan netral dan situasi kamtibmas daerah tersebut tetap terjaga," tandasnya.
Seperti diketahui saat pasangan Khofifah-Herman, salah satu bakal pasangan calon yang digagalkan KPU Jatim sebagai peserta pilkada, mengajukan gugatan ke DKPP, KPU Jatim sempat mencetak formulir C1 dengan menyediakan kolom kosong untuk pasangan tersebut namun tidak dituliskan nama mereka.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan persnya, Polda Jatim harus jeli melihat potensi ancaman kamtibmas di depan mata dengan adanya sejumlah masalah di balik proses pemilihan gubernur (Pilgub).
"IPW mendesak Polda Jatim harus melihat adanya aksi kejahatan yang bisa memicu konflik horizontal di provinsi terbesar jumlah penduduknya itu. Sebab sikap KPUD yang menerbitkan Formulir C 1 yang tidak layak itu berpotensi memanipulasi suara akan berdampak buruk terhadap integritas pilkada dan kamtibmas Jatim," ujar Neta dalam keterangan resminya kepada Sindonews, Selasa (13/8/2013).
Menurut Neta, penggunaan Formulir C1 seperti itu merupakan contoh counting manipulation yang mengerikan dan tidak bisa diterima, apalagi itu terjadi pada saat tidak ada kondisi force majeure.
"Kalau pun ada force majeure, KPUD harus meminta persetujuan Panwaslu dan semua keputusan harus dituangkan dalam berita acara pada rapat pleno," kata Neta.
Lebih jauh Neta menilai persetujuan Panwaslu akan meyakinkan bahwa penyelenggara pilkada memiliki clear intention. Sebab penggunaan C1 yang tidak standar membuat peluang manipulasi terbuka lebar.
Dia menambahkan bahwa dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sengketa hasil pilkada, kelalaian KPUD menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil pilkada.
Dalam kasus KPUD Jatim, sambung Neta, penyimpangan yang terjadi bukan karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Kasus Formulir C 1 menunjukkan bahwa ada masalah netralitas dengan KPUD karena pelanggaran dilakukan sistematis, terstruktur dan masif.
"Ini sebuah kejahatan yang bisa dilaporkan Panwaslu maupun peserta Pilkada ke Polda Jatim. Tanpa adanya laporan, kejahatan tersebut bisa diusut Polda Jatim sebagai sebuah antisipasi dini agar stabilitas kamtibmas di Jatim tetap terjaga," jelasnya.
Dia pun menyatakan bahwa sikap KPUD Jatim ini bisa memicu konflik di akar rumput. "Untuk itu IPW mendesak Polda Jatim agar bertindak cepat menyita semua Formulir C 1 dan meminta KPU Pusat mencetak ulang Formulir C 1 agar penyelenggaraan Pilgub Jatim berjalan netral dan situasi kamtibmas daerah tersebut tetap terjaga," tandasnya.
Seperti diketahui saat pasangan Khofifah-Herman, salah satu bakal pasangan calon yang digagalkan KPU Jatim sebagai peserta pilkada, mengajukan gugatan ke DKPP, KPU Jatim sempat mencetak formulir C1 dengan menyediakan kolom kosong untuk pasangan tersebut namun tidak dituliskan nama mereka.
(rsa)