Saridin tertangkap bawa ratusan pil koplo
A
A
A
Sindonews.com - Gerak gerik Edi Komarudin alias Saridin (25), mencurigakan petugas kepolisian Polres Blitar. Apalagi saat salah seorang petugas yang tengah menggelar operasi melambaikan tangan. Seketika, pemuda asal Desa/Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, itu terlihat gugup ketakutan.
Oleh petugas, Edi yang terbirit-birit memacu motornya langsung dikejar dan dihentikan. Saat digeledah, di balik kantong celananya tersimpan 100 butir pil koplo jenis dobel L.
"Yang bersangkutan langsung kita amankan. Sebab terbukti menyimpan barang psikotropika," ujar Kasat Reskoba Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Putut Suhermanto, kepada wartawan, Senin (5/8/2013).
Operasi itu digelar di Jalan Raya Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Sebelumnya, petugas juga mendapat informasi bahwa disekitar daerah itu kerap menjadi jalur para pengedar narkoba yang hendak melakukan transaksi.
Kecurigaan petugas bangkit saat melihat gelagat mencurigakan dari pelaku. "Tentunya aneh, ketika melihat seseorang tiba-tiba berusaha menghindar saat melihat petugas kepolisian," terangnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram yang dibawanya adalah pesanan seseorang. Dan dia terkejut ketika melihat jalan yang hendak dilaluinya berjaga banyak petugas kepolisian.
"Kita masih mengembangkan penyidikan. Selain pil koplo, kita juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku," terangnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Oleh petugas, Edi yang terbirit-birit memacu motornya langsung dikejar dan dihentikan. Saat digeledah, di balik kantong celananya tersimpan 100 butir pil koplo jenis dobel L.
"Yang bersangkutan langsung kita amankan. Sebab terbukti menyimpan barang psikotropika," ujar Kasat Reskoba Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Putut Suhermanto, kepada wartawan, Senin (5/8/2013).
Operasi itu digelar di Jalan Raya Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Sebelumnya, petugas juga mendapat informasi bahwa disekitar daerah itu kerap menjadi jalur para pengedar narkoba yang hendak melakukan transaksi.
Kecurigaan petugas bangkit saat melihat gelagat mencurigakan dari pelaku. "Tentunya aneh, ketika melihat seseorang tiba-tiba berusaha menghindar saat melihat petugas kepolisian," terangnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram yang dibawanya adalah pesanan seseorang. Dan dia terkejut ketika melihat jalan yang hendak dilaluinya berjaga banyak petugas kepolisian.
"Kita masih mengembangkan penyidikan. Selain pil koplo, kita juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku," terangnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(san)