Jalani operasi, penangguhan penahanan Satrio belum dikabulkan

Senin, 05 Agustus 2013 - 15:24 WIB
Jalani operasi, penangguhan...
Jalani operasi, penangguhan penahanan Satrio belum dikabulkan
A A A
Sindonews.com - Penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi Taman Kota Solo, Satrio Teguh Subroto, tidak kunjung dikabulkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Padahal, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Solo tersebut kini sedang menjalani operasi.

Keterangan yang didapatkan dari Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebutkan, mantan Kepala DKP tersebut terpaksa harus menjalani operasi ginjal di Rumah Sakit Karyadi Semarang Senin 5 Agustus siang ini.

Menurutnya operasi itu terpaksa dilakukan karena kondisi terdakwa sudah memprihatinkan dan perlu dilakukan tindakan operasi.

Diakuinya, meski sedang menjalani operasi, penangguhan penahanan Asisten Administrasi di Pemerintah Kota Solo itu tidak kunjung dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Belum ada respon yang diberikan oleh pengadilan. Padahal kami berharap agar penangguhan penahanan beliau itu bisa dilakukan dan beliau bisa dirawat di Solo agar dekat dengan keluarganya,” ucap Rudy.

Ia menambahkan setelah masa operasi berlangsung, pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan kembali ke pengadilan. Sehingga pemulihan terhadap Satrio bisa dilakukan dengan cepat, dan proses hukum yang dijalani oleh Satrio bisa diselesaikan dengan cepat.

Rudy menambahkan sampai saat ini Pemkot Solo, belum menentukan nasib Satrio ke depannya. Pihaknya mengaku belum bisa mengambil langkah apa-apa sebelum terdakwa mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Meskipun demikian, pihaknya mengatakan ada dua pilihan yang bisa diambil oleh Satrio. Pilihan pertama Satrio terus memperjuangkan keadilannya dengan tetap menjadi PNS di Pemkot Solo.

Sedangkan pilihan berikutnya, menurut Rudy, Satrio lebih baik mengajukan pensiun dini sebelum terancam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Biarkan nanti yang menentukan beliau yang bersangkutan, kalau saat ini sekiranya tidak etis jika saya membicarakan hal itu. Soalnya yang bersangkutan masih menjalani operasi,” pungkas Rudy.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Solo, Boeddi Soeharto, menurutnya sebelum ada keputusan hukum, Pemkot belum bisa mengambil langkah apa-apa.

Ia juga mengatakan, surat penahanan Satrio saat ini juga sudah diterima oleh Pemkot Solo sehingga dengan kata lain, ancaman bagi PNS yang mangkir selama 45 hari berturut-turut sesuai PP 53 tersebut tidak berlaku.
(lns)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
3 jam yang lalu
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
6 jam yang lalu
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
7 jam yang lalu
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
9 jam yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
10 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
10 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved