Jalani operasi, penangguhan penahanan Satrio belum dikabulkan
A
A
A
Sindonews.com - Penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi Taman Kota Solo, Satrio Teguh Subroto, tidak kunjung dikabulkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Padahal, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Solo tersebut kini sedang menjalani operasi.
Keterangan yang didapatkan dari Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebutkan, mantan Kepala DKP tersebut terpaksa harus menjalani operasi ginjal di Rumah Sakit Karyadi Semarang Senin 5 Agustus siang ini.
Menurutnya operasi itu terpaksa dilakukan karena kondisi terdakwa sudah memprihatinkan dan perlu dilakukan tindakan operasi.
Diakuinya, meski sedang menjalani operasi, penangguhan penahanan Asisten Administrasi di Pemerintah Kota Solo itu tidak kunjung dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Belum ada respon yang diberikan oleh pengadilan. Padahal kami berharap agar penangguhan penahanan beliau itu bisa dilakukan dan beliau bisa dirawat di Solo agar dekat dengan keluarganya,” ucap Rudy.
Ia menambahkan setelah masa operasi berlangsung, pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan kembali ke pengadilan. Sehingga pemulihan terhadap Satrio bisa dilakukan dengan cepat, dan proses hukum yang dijalani oleh Satrio bisa diselesaikan dengan cepat.
Rudy menambahkan sampai saat ini Pemkot Solo, belum menentukan nasib Satrio ke depannya. Pihaknya mengaku belum bisa mengambil langkah apa-apa sebelum terdakwa mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan ada dua pilihan yang bisa diambil oleh Satrio. Pilihan pertama Satrio terus memperjuangkan keadilannya dengan tetap menjadi PNS di Pemkot Solo.
Sedangkan pilihan berikutnya, menurut Rudy, Satrio lebih baik mengajukan pensiun dini sebelum terancam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Biarkan nanti yang menentukan beliau yang bersangkutan, kalau saat ini sekiranya tidak etis jika saya membicarakan hal itu. Soalnya yang bersangkutan masih menjalani operasi,” pungkas Rudy.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Solo, Boeddi Soeharto, menurutnya sebelum ada keputusan hukum, Pemkot belum bisa mengambil langkah apa-apa.
Ia juga mengatakan, surat penahanan Satrio saat ini juga sudah diterima oleh Pemkot Solo sehingga dengan kata lain, ancaman bagi PNS yang mangkir selama 45 hari berturut-turut sesuai PP 53 tersebut tidak berlaku.
Padahal, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Solo tersebut kini sedang menjalani operasi.
Keterangan yang didapatkan dari Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebutkan, mantan Kepala DKP tersebut terpaksa harus menjalani operasi ginjal di Rumah Sakit Karyadi Semarang Senin 5 Agustus siang ini.
Menurutnya operasi itu terpaksa dilakukan karena kondisi terdakwa sudah memprihatinkan dan perlu dilakukan tindakan operasi.
Diakuinya, meski sedang menjalani operasi, penangguhan penahanan Asisten Administrasi di Pemerintah Kota Solo itu tidak kunjung dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Belum ada respon yang diberikan oleh pengadilan. Padahal kami berharap agar penangguhan penahanan beliau itu bisa dilakukan dan beliau bisa dirawat di Solo agar dekat dengan keluarganya,” ucap Rudy.
Ia menambahkan setelah masa operasi berlangsung, pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan kembali ke pengadilan. Sehingga pemulihan terhadap Satrio bisa dilakukan dengan cepat, dan proses hukum yang dijalani oleh Satrio bisa diselesaikan dengan cepat.
Rudy menambahkan sampai saat ini Pemkot Solo, belum menentukan nasib Satrio ke depannya. Pihaknya mengaku belum bisa mengambil langkah apa-apa sebelum terdakwa mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan ada dua pilihan yang bisa diambil oleh Satrio. Pilihan pertama Satrio terus memperjuangkan keadilannya dengan tetap menjadi PNS di Pemkot Solo.
Sedangkan pilihan berikutnya, menurut Rudy, Satrio lebih baik mengajukan pensiun dini sebelum terancam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Biarkan nanti yang menentukan beliau yang bersangkutan, kalau saat ini sekiranya tidak etis jika saya membicarakan hal itu. Soalnya yang bersangkutan masih menjalani operasi,” pungkas Rudy.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Solo, Boeddi Soeharto, menurutnya sebelum ada keputusan hukum, Pemkot belum bisa mengambil langkah apa-apa.
Ia juga mengatakan, surat penahanan Satrio saat ini juga sudah diterima oleh Pemkot Solo sehingga dengan kata lain, ancaman bagi PNS yang mangkir selama 45 hari berturut-turut sesuai PP 53 tersebut tidak berlaku.
(lns)