Rampas motor untuk mudik, YR ditangkap polisi
Senin, 05 Agustus 2013 - 10:17 WIB
Rampas motor untuk mudik, YR ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Nahas menimpa YR (42), warga Garut. Berniat mudik ke kota asalnya, YR malah kena ciduk polisi lantaran kedapatan merampas sebuah motor untuk bekal dirinya pulang kampung.
Kapolsekta Bandung Kulon Kompol Asral Bakar menerangkan, YR beraksi bersama dua temannya DK dan NN yang kini berstatus buron. Ketiganya melakukan perampasan dengan modus menabrak motor korban. Saat korban terjatuh, para tersangka menuduh korban sebagai anggota geng motor.
“Disaat itu, tersangka mengancam korban dengan besi. Tidak hanya itu tersangka juga meneriaki korban sebagai maling. Setelah korban lari, tersangka pun membawa motor itu,” jelas Asral kepada wartawan, Senin (5/8/2013).
Namun, ternyata korban bukan lari ke rumahnya, melainkan lari ke arah Pospam Operasi Lodaya 2013 yang tak jauh dari TKP. Setelah mendapat laporan, anggota yang berada di Pospam pun langusng melakukan pengejaran.
Akhirnya, setelah berputar-putar, polisi pun berpapasan dengan YR yang dengan tenangnya membawa motor korban.
“Akhirnya tersangka kami proses dan kami lakukan penyitaan terhadap motor hasil rampasan dan besi sebagai alat kejahatan,” katanya.
Sementara itu, YR mengaku tak tahu jika ajakan DK dan NN akan berujung pada gagalnya niat mudik pada H-2 nanti ke Garut.
“Saya awalnya hanya disuruh ikut kerja untuk tambahan mudik. Tapi gak taunya malah disuruh rampas motor, dan akhirnya gini (ketangkap polisi),” sesalnya.
YR pun kini harus rela mendekam dan berlebaran dibalik jeruji besi. Dan setelah lebaran nanti, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejari Bandung atas tuduhan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsekta Bandung Kulon Kompol Asral Bakar menerangkan, YR beraksi bersama dua temannya DK dan NN yang kini berstatus buron. Ketiganya melakukan perampasan dengan modus menabrak motor korban. Saat korban terjatuh, para tersangka menuduh korban sebagai anggota geng motor.
“Disaat itu, tersangka mengancam korban dengan besi. Tidak hanya itu tersangka juga meneriaki korban sebagai maling. Setelah korban lari, tersangka pun membawa motor itu,” jelas Asral kepada wartawan, Senin (5/8/2013).
Namun, ternyata korban bukan lari ke rumahnya, melainkan lari ke arah Pospam Operasi Lodaya 2013 yang tak jauh dari TKP. Setelah mendapat laporan, anggota yang berada di Pospam pun langusng melakukan pengejaran.
Akhirnya, setelah berputar-putar, polisi pun berpapasan dengan YR yang dengan tenangnya membawa motor korban.
“Akhirnya tersangka kami proses dan kami lakukan penyitaan terhadap motor hasil rampasan dan besi sebagai alat kejahatan,” katanya.
Sementara itu, YR mengaku tak tahu jika ajakan DK dan NN akan berujung pada gagalnya niat mudik pada H-2 nanti ke Garut.
“Saya awalnya hanya disuruh ikut kerja untuk tambahan mudik. Tapi gak taunya malah disuruh rampas motor, dan akhirnya gini (ketangkap polisi),” sesalnya.
YR pun kini harus rela mendekam dan berlebaran dibalik jeruji besi. Dan setelah lebaran nanti, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejari Bandung atas tuduhan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(rsa)