Tolak reklamasi, ratusan warga Bali demo di tengah laut
A
A
A
Sindonews.com - Sekira 300 demonstran dari berbagai elemen masyarakat Bali melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Tanjung Benoa di tengah laut.
Hal itu terkait terbitnya SK Gubernur Made Mangku Pastika No 2138/02-C/HK/2013, tentang rencana pemanfaatan pengembangam (reklamasi) wilayah perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam aksi penolakan mereka, para demonstran mendesak SK gubernur tentang reklamasi dicabut karena dianggap merupakan pembohongan publik demi kepentingan investor.
Dimotori Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi (Gempar) Teluk Benoa, Walhi Bali, warga dan tokoh Tanjung Benoa mereka menaiki puluhan perahu melakukan penolakannya di sekitar Perairan Teluk Benoa.
Sembari membentangkan spanduk kecaman, para demonstran meneriakkan aksi penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.
Setibanya di daratan yang masih di sekitar perairan Teluk Benoa, mereka memulai aksinya dengan mengecam rencana reklamasi besar-besaran seluas 283 hektar di wilayah tersebut.
Korlap Gempar Made Wijaya menegaskan masyarakat menolak reklamasi Teluk Benoa karena khawatir dampaknya bisa menenggelamkan wilayah Tanjung Benoa serta membunuh biota laut.
"Kami tegas menolak reklamasi karena akan mematikan biota laut dan menyengsarakan masyarakat Tanjung Benoa," tegasnya, Jumat (2/8/2013).
Dalamk orasinya, Made meminta agar SK Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa untuk PT TWBI segera dicabut.
"Gubernur Pastika telah melakukan kebohongan publik demi kepentingan investor. SK tentang reklamasi Teluk Benoa harus dicabut karena melanggar aturan hukum di atasnya," tukas Nonik, pendemo lainnya.
Mereka juga meminta Gubernur Pastika segera meminta maaf kepada warga Tanjung Benoa dengan menerbitkan SK yang menyulut kontroversi di masyarakat.
"Tindakan Gubernur Pastika saat ini bertolak belakang dengan upaya penyelamatan Bali. Dia hanya peduli pada investor dan tidak melihat penderitaan rakyat yang akan terkenda dampaknya," ucap Budiasa, warga lainnya.
Hal itu terkait terbitnya SK Gubernur Made Mangku Pastika No 2138/02-C/HK/2013, tentang rencana pemanfaatan pengembangam (reklamasi) wilayah perairan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam aksi penolakan mereka, para demonstran mendesak SK gubernur tentang reklamasi dicabut karena dianggap merupakan pembohongan publik demi kepentingan investor.
Dimotori Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi (Gempar) Teluk Benoa, Walhi Bali, warga dan tokoh Tanjung Benoa mereka menaiki puluhan perahu melakukan penolakannya di sekitar Perairan Teluk Benoa.
Sembari membentangkan spanduk kecaman, para demonstran meneriakkan aksi penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.
Setibanya di daratan yang masih di sekitar perairan Teluk Benoa, mereka memulai aksinya dengan mengecam rencana reklamasi besar-besaran seluas 283 hektar di wilayah tersebut.
Korlap Gempar Made Wijaya menegaskan masyarakat menolak reklamasi Teluk Benoa karena khawatir dampaknya bisa menenggelamkan wilayah Tanjung Benoa serta membunuh biota laut.
"Kami tegas menolak reklamasi karena akan mematikan biota laut dan menyengsarakan masyarakat Tanjung Benoa," tegasnya, Jumat (2/8/2013).
Dalamk orasinya, Made meminta agar SK Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa untuk PT TWBI segera dicabut.
"Gubernur Pastika telah melakukan kebohongan publik demi kepentingan investor. SK tentang reklamasi Teluk Benoa harus dicabut karena melanggar aturan hukum di atasnya," tukas Nonik, pendemo lainnya.
Mereka juga meminta Gubernur Pastika segera meminta maaf kepada warga Tanjung Benoa dengan menerbitkan SK yang menyulut kontroversi di masyarakat.
"Tindakan Gubernur Pastika saat ini bertolak belakang dengan upaya penyelamatan Bali. Dia hanya peduli pada investor dan tidak melihat penderitaan rakyat yang akan terkenda dampaknya," ucap Budiasa, warga lainnya.
(rsa)