Polisi tangkap 8 tersangka pencurian minyak Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian mengaku saat ini telah menangkap delapan orang tersangka kasus pencurian minyak milik Pertamina di Tempino, Plaju, Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Kantor Divisi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Ronny juga mengatakan, berdasarkan hasil yang didapat dari tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan, para tersangka ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara dari pengejaran pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2013.
Lima diantaranya adalah RH, MA, SA, KB dan BH. Mereka diamankan dari Desa Sinar Tungkal, Tungkal Jaya, dan Musi Banyuasin. Polisi berhasil menyita 14 jeriken dan selang sepanjang 50 meter dari tangan lima tersangka. Selain itu, Ronny mengatakan bahwa penangkapan lainnya terjadi di Desa Simpang Bayat. Di sana, penyidik berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni UJ, PH dan W.
"Modus operandinya dengan memungut minyak mentah yang dialirkan dari pipa ke penampungan sekitar sungai. Para tersangka ditahan dan diproses dengan ancaman pasal pidana 363 tentang pencurian dengan pemberatan," kata Ronny.
"Mereka ditangkap di bengkel mobil dan didapatkan barang bukti selang diameter 3 inci dan sebuah cangkul," sambungnya.
Sementara itu, Ronny menuturkan sebanyak tiga pelaku lain juga berhasil diamankan di Bayu Lincir atas inisial W, MA, dan R.
"Tapi belum ditahan, masih diperiksa. Kami sita dua tangki berukuran 1.000 liter dan minyak mentah sejumlah 2.000 liter," jelas Ronny.
Kata Ronny, setidaknya ada 1.500 lokasi sumur di Sumatera Selatan dengan 830 diantaranya dimiliki Pertamina. Diduga pencurian minyak tersebut lantaran pipa Pertamina dari Tempino-Plaju melintasi pemukiman, jalan raya dan sawah kebun milik masyarakat sekitar.
"Jadi pipa yang dibangun sejak 1931 sudah cukup lama sehingga banyak bocor dan meresap, merusak kebon masyarakat. Sehingga minyak diambil masyarakat. Terutama di Kabupaten Banyuasin dan Banyurinci," ungkap Ronny.
Sampai saat ini, tim penyidik akan terus menelusuri bukti keterlibatan perusahaan aspal maxim plate yang diduga menampung minyak mentah curian dari pencuri minyak di pipa Pertamina.
"Sedang diproses, apakah menjadi penadah, ini masih dikembangkan," tandas Ronny.
Jika terbukti, para tersangka dan perusahaan itu dapat saja dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 53 dari UU tahun 2001 tentang migas.
Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Kantor Divisi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Ronny juga mengatakan, berdasarkan hasil yang didapat dari tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan, para tersangka ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara dari pengejaran pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2013.
Lima diantaranya adalah RH, MA, SA, KB dan BH. Mereka diamankan dari Desa Sinar Tungkal, Tungkal Jaya, dan Musi Banyuasin. Polisi berhasil menyita 14 jeriken dan selang sepanjang 50 meter dari tangan lima tersangka. Selain itu, Ronny mengatakan bahwa penangkapan lainnya terjadi di Desa Simpang Bayat. Di sana, penyidik berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni UJ, PH dan W.
"Modus operandinya dengan memungut minyak mentah yang dialirkan dari pipa ke penampungan sekitar sungai. Para tersangka ditahan dan diproses dengan ancaman pasal pidana 363 tentang pencurian dengan pemberatan," kata Ronny.
"Mereka ditangkap di bengkel mobil dan didapatkan barang bukti selang diameter 3 inci dan sebuah cangkul," sambungnya.
Sementara itu, Ronny menuturkan sebanyak tiga pelaku lain juga berhasil diamankan di Bayu Lincir atas inisial W, MA, dan R.
"Tapi belum ditahan, masih diperiksa. Kami sita dua tangki berukuran 1.000 liter dan minyak mentah sejumlah 2.000 liter," jelas Ronny.
Kata Ronny, setidaknya ada 1.500 lokasi sumur di Sumatera Selatan dengan 830 diantaranya dimiliki Pertamina. Diduga pencurian minyak tersebut lantaran pipa Pertamina dari Tempino-Plaju melintasi pemukiman, jalan raya dan sawah kebun milik masyarakat sekitar.
"Jadi pipa yang dibangun sejak 1931 sudah cukup lama sehingga banyak bocor dan meresap, merusak kebon masyarakat. Sehingga minyak diambil masyarakat. Terutama di Kabupaten Banyuasin dan Banyurinci," ungkap Ronny.
Sampai saat ini, tim penyidik akan terus menelusuri bukti keterlibatan perusahaan aspal maxim plate yang diduga menampung minyak mentah curian dari pencuri minyak di pipa Pertamina.
"Sedang diproses, apakah menjadi penadah, ini masih dikembangkan," tandas Ronny.
Jika terbukti, para tersangka dan perusahaan itu dapat saja dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 53 dari UU tahun 2001 tentang migas.
(rsa)