Mantan Kapolres & Kabag Ops Mura divonis bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP M Barly Ramadhany divonis bersalah dalam sidang komisi kode etik (KKE) kasus bentrok polisi dan pengunjuk rasa di Jalan Lintas Sumatera Muratara di Gedung Anton Surjadwo, ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel, Jumat (2/8/2013).
Selain Barly, pimpinan sidang yang diketuai Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Amhar Azeth, didampingi hakim pendamping, Karo ESDM Polda Sumsel, Kombes Pol Abanda Bangko serta sekretaris, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Eko Supriyanto juga memvonis bersalah mantan Kabag Ops Polres Mura, Kompol Epryanto Tambunan.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Eko Supriyanto mengatakan, sidang KEE ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekira pukul 15.00 WIB, dengan hasil keputusan sidang, keduanya divonis bersalah karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011, pasal 7 ayat 1, huruf C, huruf B dan Pasal 10 huruf D.
"Juga melanggar Perkap 16 tahun 2011 tentang pengendalian aksi unjuk rasa," ungkap Eko usai memimpin sidang, Jumat (2/8/2013).
Karena melangar peraturan itulah, sambung Eko, keduanya dihukum minta maaf secara lisan di hadapan pimpinan sidang KEE Polda Sumsel serta dikenal Dimosi.
"Untuk mantan Kapolres Mura dihukum Dimosi selama setahun dan harus pindah ke luar Polda Sumsel, Jika mantan Kabag Ops juga dinekan Dimosi, tapi dari Polres Mura ke Polda Sumsel," paparnya.
Disinggung, terkait hasil sidang pidana umumnya, perwira melati tiga ini menambahkan, masih menunggu hasil putusan ikra pengadilan umumnya.
"Nanti kalau sudah selesai baru kita sidangkan yang KKE-nya," pungkasnya.
Terpisah mantan Kapolres Mura, AKBP Barly Ramadhany tampak terlihat menerima hasil putusan itu.
"Ya sekarang ini saya masih menunggu surat resminya hasil putusan itu, biar bisa cepat pindah ke Jakarta," pungkasnya.
Selain Barly, pimpinan sidang yang diketuai Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Amhar Azeth, didampingi hakim pendamping, Karo ESDM Polda Sumsel, Kombes Pol Abanda Bangko serta sekretaris, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Eko Supriyanto juga memvonis bersalah mantan Kabag Ops Polres Mura, Kompol Epryanto Tambunan.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Eko Supriyanto mengatakan, sidang KEE ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekira pukul 15.00 WIB, dengan hasil keputusan sidang, keduanya divonis bersalah karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011, pasal 7 ayat 1, huruf C, huruf B dan Pasal 10 huruf D.
"Juga melanggar Perkap 16 tahun 2011 tentang pengendalian aksi unjuk rasa," ungkap Eko usai memimpin sidang, Jumat (2/8/2013).
Karena melangar peraturan itulah, sambung Eko, keduanya dihukum minta maaf secara lisan di hadapan pimpinan sidang KEE Polda Sumsel serta dikenal Dimosi.
"Untuk mantan Kapolres Mura dihukum Dimosi selama setahun dan harus pindah ke luar Polda Sumsel, Jika mantan Kabag Ops juga dinekan Dimosi, tapi dari Polres Mura ke Polda Sumsel," paparnya.
Disinggung, terkait hasil sidang pidana umumnya, perwira melati tiga ini menambahkan, masih menunggu hasil putusan ikra pengadilan umumnya.
"Nanti kalau sudah selesai baru kita sidangkan yang KKE-nya," pungkasnya.
Terpisah mantan Kapolres Mura, AKBP Barly Ramadhany tampak terlihat menerima hasil putusan itu.
"Ya sekarang ini saya masih menunggu surat resminya hasil putusan itu, biar bisa cepat pindah ke Jakarta," pungkasnya.
(rsa)