Mantan Kapolres & Kabag Ops Mura divonis bersalah

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 19:32 WIB
Mantan Kapolres & Kabag...
Mantan Kapolres & Kabag Ops Mura divonis bersalah
A A A
Sindonews.com - Mantan Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP M Barly Ramadhany divonis bersalah dalam sidang komisi kode etik (KKE) kasus bentrok polisi dan pengunjuk rasa di Jalan Lintas Sumatera Muratara di Gedung Anton Surjadwo, ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel, Jumat (2/8/2013).

Selain Barly, pimpinan sidang yang diketuai Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Amhar Azeth, didampingi hakim pendamping, Karo ESDM Polda Sumsel, Kombes Pol Abanda Bangko serta sekretaris, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Eko Supriyanto juga memvonis bersalah mantan Kabag Ops Polres Mura, Kompol Epryanto Tambunan.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Eko Supriyanto mengatakan, sidang KEE ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekira pukul 15.00 WIB, dengan hasil keputusan sidang, keduanya divonis bersalah karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011, pasal 7 ayat 1, huruf C, huruf B dan Pasal 10 huruf D.

"Juga melanggar Perkap 16 tahun 2011 tentang pengendalian aksi unjuk rasa," ungkap Eko usai memimpin sidang, Jumat (2/8/2013).

Karena melangar peraturan itulah, sambung Eko, keduanya dihukum minta maaf secara lisan di hadapan pimpinan sidang KEE Polda Sumsel serta dikenal Dimosi.

"Untuk mantan Kapolres Mura dihukum Dimosi selama setahun dan harus pindah ke luar Polda Sumsel, Jika mantan Kabag Ops juga dinekan Dimosi, tapi dari Polres Mura ke Polda Sumsel," paparnya.

Disinggung, terkait hasil sidang pidana umumnya, perwira melati tiga ini menambahkan, masih menunggu hasil putusan ikra pengadilan umumnya.

"Nanti kalau sudah selesai baru kita sidangkan yang KKE-nya," pungkasnya.

Terpisah mantan Kapolres Mura, AKBP Barly Ramadhany tampak terlihat menerima hasil putusan itu.

"Ya sekarang ini saya masih menunggu surat resminya hasil putusan itu, biar bisa cepat pindah ke Jakarta," pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
22 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
27 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
33 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
44 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
53 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved