Pemkot Solo ajukan penangguhan penahanan Satrio
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Solo mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Satrio Teguh Subroto, kepada majelis hakim. Pasalnya, Satrio yang terjerat kasus korupsi taman kota tersebut dalam kondisi sakit.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan, Pemkot sudah mendengar informasi secara lisan mengenai penahanan Satrio. Dari informasi yang diterimanya pria yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkot Solo tersebut dalam kondisi sakit.
"Kami tidak tahu apakah beliau itu sudah sembuh atau belum, kalau informasinya beliau masih dalam kondisi sakit ketika di tahan,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (2/8/2013).
Rudy menambahkan, setelah proses penahanan berlangsung, Pemkot sudah berusaha memohon pengajuan penangguhan penahan terlebih dulu. Hal ini, dilakukan agar Satrio bisa melakukan pengobatan sakitnya lebih dulu di rumah sakit.
Dia menambahkan, jika permohonan itu dikabulkan, dia berharap Satrio bisa dirawat di Kota Solo agar lebih dekat dengan keluarganya. Hal itu juga akan memperingan beban yang diderita oleh keluarganya.
Disinggung soal bantuan hukum bagi Satrio, Rudy mengaku sudah membentuk kuasa hukum khusus sebagai pendamping. Dia mengaku, masalah penahanan Satrio menjadi keprihatinan dan perhatian tersendiri oleh Pemkot. Pasalnya, tuduhan korupsi kepada Satrio tersebut diyakini tidak benar.
Dia mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan taman kota 2010. Dalam kasus tersebut, Satrio diduga merugikan negera Rp56 juta. Akan tetapi, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang diderita hanya Rp26 juta.
Dia menjelaskan, jumlah kerugian tersebut juga sudah dibayarkan kepada kas Negara. “Semua sudah dibayarkan ke kas Negara," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Boeddi Soeharto mengatakan, belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkot terkait status PNS Satrio. Jika sudah ada keputusan pasti yang diterima oleh Pemkot Solo, maka pihaknya akan mengambil tindakan mengenai status tersebut.
Sebelumnya, satrio ditengarai melakukan korupsi proyek pembangunan taman kota Pemkot 2010 dengan kerugian negara Rp56 juta. Dia lalu di tahan lembaga pemasyarakatan (LP) Keduangpane Semarang selama 30 hari, sejak 29 Juli-27 Agustus.
Satrio oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diancam dengan dakwaan primer UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan, Pemkot sudah mendengar informasi secara lisan mengenai penahanan Satrio. Dari informasi yang diterimanya pria yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkot Solo tersebut dalam kondisi sakit.
"Kami tidak tahu apakah beliau itu sudah sembuh atau belum, kalau informasinya beliau masih dalam kondisi sakit ketika di tahan,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (2/8/2013).
Rudy menambahkan, setelah proses penahanan berlangsung, Pemkot sudah berusaha memohon pengajuan penangguhan penahan terlebih dulu. Hal ini, dilakukan agar Satrio bisa melakukan pengobatan sakitnya lebih dulu di rumah sakit.
Dia menambahkan, jika permohonan itu dikabulkan, dia berharap Satrio bisa dirawat di Kota Solo agar lebih dekat dengan keluarganya. Hal itu juga akan memperingan beban yang diderita oleh keluarganya.
Disinggung soal bantuan hukum bagi Satrio, Rudy mengaku sudah membentuk kuasa hukum khusus sebagai pendamping. Dia mengaku, masalah penahanan Satrio menjadi keprihatinan dan perhatian tersendiri oleh Pemkot. Pasalnya, tuduhan korupsi kepada Satrio tersebut diyakini tidak benar.
Dia mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan taman kota 2010. Dalam kasus tersebut, Satrio diduga merugikan negera Rp56 juta. Akan tetapi, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang diderita hanya Rp26 juta.
Dia menjelaskan, jumlah kerugian tersebut juga sudah dibayarkan kepada kas Negara. “Semua sudah dibayarkan ke kas Negara," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Boeddi Soeharto mengatakan, belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkot terkait status PNS Satrio. Jika sudah ada keputusan pasti yang diterima oleh Pemkot Solo, maka pihaknya akan mengambil tindakan mengenai status tersebut.
Sebelumnya, satrio ditengarai melakukan korupsi proyek pembangunan taman kota Pemkot 2010 dengan kerugian negara Rp56 juta. Dia lalu di tahan lembaga pemasyarakatan (LP) Keduangpane Semarang selama 30 hari, sejak 29 Juli-27 Agustus.
Satrio oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diancam dengan dakwaan primer UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(san)