Panwaslu Boyolali tertibkan alat peraga caleg
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali Jawa Tengah berencana menertibkan maraknya baliho dan poster bergambar calon legislatif. Mereka dilarang melakukan sosialisasi mengingat baru tercantum dalam daftar calon sementara (DCS).
Ketua Panwas Boyolali Taryono mengemukakan, surat larangan telah dilayangkan kepada seluruh partai politik (parpol) dan ditembuskan ke instansi terkait. Isi surat intinya mengimbau agar parpol menertibkan calegnya masing-masing.
Imbauan didasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Selain itu, juga ada perda yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum diturunkan, kami bersama Satpol PP yang bakal menertibkan,” kata Taryono, Jumat (2/8/2013).
Saat ini para caleg belum diperbolehkan memasang alat peraga kampanye sebelum daftar calon tetap (DCT) keluar. Sedangkan mengenai baliho atau alat peraga berukuran besar yang ada di tempat strategis, hal itu menjadi urusan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali.
Pemasangan biasanya memanfaatkan biro jasa periklanan. Namun jika DPPKAD menyatakan tidak ada izinnya, maka juga akan ditertikan Panwaslu. “Alat peraga kampanye kampanye caleg yang dipasang di tempat terlarang juga akan ditertibkan,” ungkapnya.
Seperti di jalan-jalan protokol, dekat kantor pemerintahan, dekat sekolah atau lembaga pendidikan, pepohonan, pembatas dan pulau jalan. Sebab hal itu dinilai tidak sesuai dengan Perda. Kepala DPPKAD Boyolali Widodo Al Muniru menjelaskan, pemasangan baliho politik tidak dipungut biaya.
Hanya saja, pemasang diwajibkan memberikan pemberitahun sebelumnya. “Kalau memang mau ditertibkan, ya jelas menjadi kewenangan Panwas. Itu kan politis,” tandasnya.
Ketua Panwas Boyolali Taryono mengemukakan, surat larangan telah dilayangkan kepada seluruh partai politik (parpol) dan ditembuskan ke instansi terkait. Isi surat intinya mengimbau agar parpol menertibkan calegnya masing-masing.
Imbauan didasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Selain itu, juga ada perda yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum diturunkan, kami bersama Satpol PP yang bakal menertibkan,” kata Taryono, Jumat (2/8/2013).
Saat ini para caleg belum diperbolehkan memasang alat peraga kampanye sebelum daftar calon tetap (DCT) keluar. Sedangkan mengenai baliho atau alat peraga berukuran besar yang ada di tempat strategis, hal itu menjadi urusan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali.
Pemasangan biasanya memanfaatkan biro jasa periklanan. Namun jika DPPKAD menyatakan tidak ada izinnya, maka juga akan ditertikan Panwaslu. “Alat peraga kampanye kampanye caleg yang dipasang di tempat terlarang juga akan ditertibkan,” ungkapnya.
Seperti di jalan-jalan protokol, dekat kantor pemerintahan, dekat sekolah atau lembaga pendidikan, pepohonan, pembatas dan pulau jalan. Sebab hal itu dinilai tidak sesuai dengan Perda. Kepala DPPKAD Boyolali Widodo Al Muniru menjelaskan, pemasangan baliho politik tidak dipungut biaya.
Hanya saja, pemasang diwajibkan memberikan pemberitahun sebelumnya. “Kalau memang mau ditertibkan, ya jelas menjadi kewenangan Panwas. Itu kan politis,” tandasnya.
(hyk)