Pemkab Jombang tolak pernyataan Busyro Muqoddas
A
A
A
Sindonews.com - Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jombang menolak pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas yang menyebut mudik menggunakan mobil dinas merupakan bagian dari korupsi.
Wakil Bupati Jombang Widjono Soeparno mengatakan, dirinya tidak sepakat dengan pernyataan Busyro tersebut. Menurutnya, membawa mobil dinas mudik justru lebih aman dari pada ditinggal di rumah.
"Menurut saya membolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas adalah lebih baik daripada PNS tersebut membawa mobil dinasnya secara sembunyi-sembunyi," tukas Widjono Soeparno saat mengawasi kegiatan pembagian beras zakat di halaman Pemkab Jombang, Kamis (1/8/2013).
Menurut Widjono, pihaknya justru memberikan kelonggaran bagi PNS yang akan menggunakan mobil dinas. Selain memberikan gaji ke-13, pejabat dilingkungan Pemkab Jombang boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Seperti diketahui, sebelumnya Busyro Muqqodas menyatakan PNS mudik menggunakan mobil dinas adalah bagian dari korupsi. Busyro juga telah mengirimkan surat edaran kepada instansi-instansi pemerintah agar tidak menyalahgunakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Busyro bahkan mendesak Mendagri agar memberi sanksi tegas pada pejabat atau PNS yang menyalahgunakan penggunaan fasilitas negara tersebut.
Sebab mobil dinas adalah mobil yang dibeli dengan uang rakyat dan seharusnya dipergunakan untuk melayani rakyat.
Namun pernyataan Busyro ini ditentang para pejabat dan PNS yang ingin mudik menggunakan mobil dinasnya termasuk jajaran Pemkab Jombang.
Wakil Bupati Jombang Widjono Soeparno mengatakan, dirinya tidak sepakat dengan pernyataan Busyro tersebut. Menurutnya, membawa mobil dinas mudik justru lebih aman dari pada ditinggal di rumah.
"Menurut saya membolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas adalah lebih baik daripada PNS tersebut membawa mobil dinasnya secara sembunyi-sembunyi," tukas Widjono Soeparno saat mengawasi kegiatan pembagian beras zakat di halaman Pemkab Jombang, Kamis (1/8/2013).
Menurut Widjono, pihaknya justru memberikan kelonggaran bagi PNS yang akan menggunakan mobil dinas. Selain memberikan gaji ke-13, pejabat dilingkungan Pemkab Jombang boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Seperti diketahui, sebelumnya Busyro Muqqodas menyatakan PNS mudik menggunakan mobil dinas adalah bagian dari korupsi. Busyro juga telah mengirimkan surat edaran kepada instansi-instansi pemerintah agar tidak menyalahgunakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Busyro bahkan mendesak Mendagri agar memberi sanksi tegas pada pejabat atau PNS yang menyalahgunakan penggunaan fasilitas negara tersebut.
Sebab mobil dinas adalah mobil yang dibeli dengan uang rakyat dan seharusnya dipergunakan untuk melayani rakyat.
Namun pernyataan Busyro ini ditentang para pejabat dan PNS yang ingin mudik menggunakan mobil dinasnya termasuk jajaran Pemkab Jombang.
(lns)