Pasangan Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah menang di MK

Rabu, 31 Juli 2013 - 17:24 WIB
Pasangan Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah menang di MK
Pasangan Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah menang di MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah (Berhasil), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang periode 2013-2018, Sumatera Selatan.

Keputusan itu, ditetapkan dalam sidang penghitungan suara ulang dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang, di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

Dalam sidang putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan pasangan Berhasil, untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yang sebelumnya memenangkan pasangan calon Muhammad-Ali Halimi (Jonli).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Empat Lawang," ujar Ketua MK Akil Mochtar, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).

Dalam sidang putusan itu, MK juga membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Empat Lawang bernomor 33/Kpts/KPU-Kab/006.0946730/VI/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2013, pada 12 Juni 2013.

Dari hasil penghitungan ulang di 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pasangan Budi Antoni-Syahril Hanafiah memperoleh 63.027 suara. Sedangkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi memperoleh 62.051 suara. Kemudian, pasangan Syamsul Bahri-Ahmad Fahruruzam dengan 3.456 suara.

Dari hasil penghitungan ulang tersebut, terdapat penambahan 52 suara, dari 62.975 suara menjadi 63.027, yang diperoleh pasangan Budi Antoni-Syahril Hanafiah. Sementara pasangan Joncik Muhhamad-Ali Halimi, terjadi pengurangan 1.476 suara, dari 63.527 suara menjadi 62.051 suara.

Seperti diketahui, penghitungan suara ulang itu Pilkada Kabupaten Empat Lawang, dilakukan di 10 desa, dengan 48 kotak suara yang tersebar di 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Desa-desa itu, adalah Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul Sapa Panjang, dan Sawah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6805 seconds (0.1#10.140)