Merasa cukup, DKPP segera ketok palu
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merasa cukup dengan pemeriksaan materi dalam fakta persidangan kode etik yang dilaksanakan beberapa hari ini.
Karenanya, DKPP merasa yakin untuk memberi putusan terhadap kasus pencoretan pasangan
Khoffifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja (Khoffifah-Herman) sebagai peserta cagub-cawagub pada Pilkada Jawa Timur 2013.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, DKPP sudah cukup untuk menyimpulkan materi pengaduan yang terdapat dalam fakta persidangan selama tiga kali masa sidang. Selain itu, fakta tertulis dan fakta dokumentasi telah dijadikan pertimbangan Hakim DKPP.
"DKPP merasa cukup untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Jawa Timur setelah mendengar dan memelajari secara seksama materi pengaduan yang disampaikan pengadu, sanggahan teradu, saksi-saksi, mendengar pendapat ketiga Ahli, serta memeriksa bukti-bukti tertulis dan dokumen," ujar Nur Hidayat, dikantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Dia melanjutkan, terkait putusan hari ini, para anggota DKPP telah mencapai kesepakatan bersama terhadap peniliaian dan kesimpulan-kesimpulan yang terlihat dalam fakta persidangan.
"Terhadap itu semua, DKPP akan membacakan segala sesuatunya itu dalam suatu Amar Putusan dalam sidang Rabu 31 Juli 2013 siang ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, DKPP akan melakukan amar putusan terhadap kasus pencoretan pasangan Khoffifah-Herman yang dianggap Tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Jawa Timur sebagai peserta Pilkada Jawa Timur.
Karenanya, DKPP merasa yakin untuk memberi putusan terhadap kasus pencoretan pasangan
Khoffifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja (Khoffifah-Herman) sebagai peserta cagub-cawagub pada Pilkada Jawa Timur 2013.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, DKPP sudah cukup untuk menyimpulkan materi pengaduan yang terdapat dalam fakta persidangan selama tiga kali masa sidang. Selain itu, fakta tertulis dan fakta dokumentasi telah dijadikan pertimbangan Hakim DKPP.
"DKPP merasa cukup untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Jawa Timur setelah mendengar dan memelajari secara seksama materi pengaduan yang disampaikan pengadu, sanggahan teradu, saksi-saksi, mendengar pendapat ketiga Ahli, serta memeriksa bukti-bukti tertulis dan dokumen," ujar Nur Hidayat, dikantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Dia melanjutkan, terkait putusan hari ini, para anggota DKPP telah mencapai kesepakatan bersama terhadap peniliaian dan kesimpulan-kesimpulan yang terlihat dalam fakta persidangan.
"Terhadap itu semua, DKPP akan membacakan segala sesuatunya itu dalam suatu Amar Putusan dalam sidang Rabu 31 Juli 2013 siang ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, DKPP akan melakukan amar putusan terhadap kasus pencoretan pasangan Khoffifah-Herman yang dianggap Tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Jawa Timur sebagai peserta Pilkada Jawa Timur.
(lns)