Laporkan ke DKPP dan PTUN, Khofifah tebar jaring
Rabu, 31 Juli 2013 - 11:18 WIB
Laporkan ke DKPP dan PTUN, Khofifah tebar jaring
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpotensi menggagalkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastiyo yakin DKPP tidak akan membuat keputusan yang sembarangan, dan dapat mengancam keberlangsungan tahapan Pilgub Jatim.
Menurutnya, DKPP dipastikan tidak akan membuat keputusan radikal terkait nasif Khofifah-Herman (Berkah). DKPP akan memperhitungkan imbas dari keputusan tersebut.
"Pilgub Jatim diselamatkan, namun penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik tidak bisa dikasih hukuman, sebab dapat menimbulkan preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu ke depan," kata Sulastiyo, Rabu (31/7/2013) pagi.
Artinya, dalam mengambil keputusan DKPP akan menemukan titik kompromi dan tidak berpotensi menggagalkan Pilgub.
"Ini akan jadi titik tertinggi pertimbangan paling kuat bagi DKPP bagaimana Pilgub Jatim terselenggara," tambahnya.
Khofifah Indar Parawansah segera membawa persoalan Pilgub Jatim ke DKPP dan gugatan PTUN karena dia membaca tahapan Pilgub Jatim akan berjalan terus.
Sehingga dia khawatir akan kehabisan waktu untuk kembali menjadi peserta Pilgub Jatim.
"Khofifah khawatir gugatan tidak bisa mengejar jadwal pilgub yang terus berjalan dan berupaya menghentikannya. Seperti tebar jaring, mana yang dapat ikan duluan," sindirnya.
"Keputusan KPU Jatim itu keputusan lembaga. Pertanyaan saya, apakah keputusannya otomatis salah, kalau kemudian dia diputus melanggar kode etik. Saya kira itu tidak otomatis," imbuhnya.
Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastiyo yakin DKPP tidak akan membuat keputusan yang sembarangan, dan dapat mengancam keberlangsungan tahapan Pilgub Jatim.
Menurutnya, DKPP dipastikan tidak akan membuat keputusan radikal terkait nasif Khofifah-Herman (Berkah). DKPP akan memperhitungkan imbas dari keputusan tersebut.
"Pilgub Jatim diselamatkan, namun penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik tidak bisa dikasih hukuman, sebab dapat menimbulkan preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu ke depan," kata Sulastiyo, Rabu (31/7/2013) pagi.
Artinya, dalam mengambil keputusan DKPP akan menemukan titik kompromi dan tidak berpotensi menggagalkan Pilgub.
"Ini akan jadi titik tertinggi pertimbangan paling kuat bagi DKPP bagaimana Pilgub Jatim terselenggara," tambahnya.
Khofifah Indar Parawansah segera membawa persoalan Pilgub Jatim ke DKPP dan gugatan PTUN karena dia membaca tahapan Pilgub Jatim akan berjalan terus.
Sehingga dia khawatir akan kehabisan waktu untuk kembali menjadi peserta Pilgub Jatim.
"Khofifah khawatir gugatan tidak bisa mengejar jadwal pilgub yang terus berjalan dan berupaya menghentikannya. Seperti tebar jaring, mana yang dapat ikan duluan," sindirnya.
"Keputusan KPU Jatim itu keputusan lembaga. Pertanyaan saya, apakah keputusannya otomatis salah, kalau kemudian dia diputus melanggar kode etik. Saya kira itu tidak otomatis," imbuhnya.
(lns)