Kasus di SP3, ACC akan ajukan gugatan praperadilan
A
A
A
Sindonews.com - Langkah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi anggaran program Gerakan Nasional (Gernas) peningkatan produksi dan Mutu Kakao, di Kabupaten Luwu tahun 2009, mendapat reaksi keras. Termasuk dari lembaga anti korupsi Anti Corruption Committe (ACC).
Bahkan, lembaga yang dibentuk oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, karena langkah Kejati Sulsel menghentikan kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,4 miliar.
"Dengan diterbitkannya surat SP3 kasus korupsi anggaran program Gernas Kakao Luwu itu, kami dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Koordinator ACC Sulawesi Abdul Mutthalib, Senin (29/7/2013).
Menurut dia, ACC sangat menyesalkan langkah Kejati yang Meng-SP3 kasus ini. Ini salah satu bukti kalau dalam proses penegakan hukum menurut dia penuh dengan kejanggalan dan penerbiatan SP3 ini merupakan keanehan luar biasa karena bagaimana mungkin jaksa menilai tidak ada peran dari Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim.
Menurut dia, Saleh Rahim dalam kapasitas sebagai Direktur PT Koya Corporindo memiliki peran signifikan dalam perkara yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp5,4 miliar itu. Thalib menegaskan, dalam surat dakwaan jaksa terhadap dua tersangka lain kasus ini yakni Bambang Syam dan Ismail disebutkan berkali-kali peran Saleh Rahim.
"Ini bentuk inskonsistensi kejaksaan dalam penanganan perkara. Selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan praperadilan. Ini salah satu bentuk mafia hukum yang dibuat seolah-olah melalui prosedur," tegas Thalib.
Pada kasus korupsi program Gernas Kakao Kabupaten Luwu ini, awalnya Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka yakni rekanan Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, Kuasa Direksi PT Koya Corporindo Ismail dan Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bambang Syam.
Dalam perjalananya, dua tersangka yakni Kuasa Direksi atas nama Ismail dan PPK Bambang Syam sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan, tersangka Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim status penanganan hukumnya justru mengambang, sebelum akhirnya penyidikan kasus ini resmi dihentikan oleh Kejati Sulsel, kemarin.
Bahkan, lembaga yang dibentuk oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, karena langkah Kejati Sulsel menghentikan kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,4 miliar.
"Dengan diterbitkannya surat SP3 kasus korupsi anggaran program Gernas Kakao Luwu itu, kami dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Koordinator ACC Sulawesi Abdul Mutthalib, Senin (29/7/2013).
Menurut dia, ACC sangat menyesalkan langkah Kejati yang Meng-SP3 kasus ini. Ini salah satu bukti kalau dalam proses penegakan hukum menurut dia penuh dengan kejanggalan dan penerbiatan SP3 ini merupakan keanehan luar biasa karena bagaimana mungkin jaksa menilai tidak ada peran dari Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim.
Menurut dia, Saleh Rahim dalam kapasitas sebagai Direktur PT Koya Corporindo memiliki peran signifikan dalam perkara yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp5,4 miliar itu. Thalib menegaskan, dalam surat dakwaan jaksa terhadap dua tersangka lain kasus ini yakni Bambang Syam dan Ismail disebutkan berkali-kali peran Saleh Rahim.
"Ini bentuk inskonsistensi kejaksaan dalam penanganan perkara. Selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan praperadilan. Ini salah satu bentuk mafia hukum yang dibuat seolah-olah melalui prosedur," tegas Thalib.
Pada kasus korupsi program Gernas Kakao Kabupaten Luwu ini, awalnya Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka yakni rekanan Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, Kuasa Direksi PT Koya Corporindo Ismail dan Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bambang Syam.
Dalam perjalananya, dua tersangka yakni Kuasa Direksi atas nama Ismail dan PPK Bambang Syam sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan, tersangka Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim status penanganan hukumnya justru mengambang, sebelum akhirnya penyidikan kasus ini resmi dihentikan oleh Kejati Sulsel, kemarin.
(rsa)