Pungli marak, Ombudsman nilai Disdik Makassar gagal

Selasa, 30 Juli 2013 - 01:12 WIB
Pungli marak, Ombudsman nilai Disdik Makassar gagal
Pungli marak, Ombudsman nilai Disdik Makassar gagal
A A A
Sindonews.com - Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menilai, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar gagal menerapkan sistem penerimaan siswa baru (PSB) yang bersih.

“Disdik Makassar gagal lakukan pengawasan. Kalau tidak, tidak akan ada banyak kasus pungli. Kami menanggap Disdik Makassar memang tidak melakukan inisiasi pengawasan,” ungkap Kepala Ombudsman Sulsel Subhan, kepada wartawan usai ekspose sekolah terindikasi pungli di kantor Ombudsman, Senin (29/7/2013).

Subhan mengatakan, bukti-bukti sekolah yang terindikasi pungli akan diberikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar setelah pihaknya memanggil seluruh kepala sekolah terkait.

Pemanggilan itu, untuk memaksa pengembalian setiap pungutan yang dilakukan, sekaligus pemberian rekomendasi terhadap sanksi yang akan dijatuhkan. Dimana rekomendasi Ombudsman wajib dan mengikat, serta bersifat memaksa.

“Sekali lagi kami tekankan, meskipun Disdik Makassar tidak mau memberikan sanksi, maka kami akan mengawal ini. Sebagai lembaga negara dan sudah diatur undang-undang, kami berhak memberikan rekomendasi,” terangnya.

Dari paparan yang disajikan, khusus untuk Kota Makassar ditemukan 18 sekolah menengah atas dan sederajat, dengan motif beragam seperti penjualan map di kantin sekolah dengan harga Rp5000, uang buku Rp1,2 juta, uang pangkal Rp2,5 juta, uang pembangunan Rp2,2-Rp7 juta, uang seragam Rp800 ribu, hingga jual beli kursi yang dilelang mulai Rp8-Rp9-Rp13 juta.

Sementara untuk SMP terdiri 10 sekolah, dengan modus penjualan map Rp5.000, dugaan pungli tanpa penjelasan Rp16 juta, seragam Rp250-Rp700 ribu, uang kursi dan meja Rp1 juta, serta permintaan uang tanpa prosedur sebesar Rp4 juta.

“Ke 28 sekolah ini yang sudah kami dapatkan bukti kongkritnya. Kami sudah turun kelapangan. Sementara puluhan lainnya masih laporan orang tua yang akan kami telusuri,” katanya.

Meski demikian, Subhan meyakinkan jika akan sangat mudah mengungkap dugaan pungli yang terjadi di sekolah. Dan jika kepala sekolah menolak memberi data-data yang Ombudsman perlukan, maka bisa disanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Di tempat sama, kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Makassar Nurdin Rasyid mengakui jika setiap tahun disdik selalu terima pengaduan adanya penjualan LKS di sekolah-sekolah. Akan tetapi, pihaknya sudah meminta pihak sekolah untuk mengembalikan.

Karena itu, dia mengharapkan temuan Ombudsman ini dapat diteruskan ke Disdik Makassar untuk ditindaklanjuti. “Kami sangat berterima kasih akan temuan ini. Untuk itu kami akan segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran,” katanya.

Nurdin berjanji, Disdik tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika yang bersangkutan terbukti bersalah. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran sampai sanksi terberat yakni pencopotan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5616 seconds (0.1#10.140)