Sidang DKPP datangkan pakar administrasi Unair
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan pencoretan pasangan Khoffifah Indar Parawansah dan Herman S. Sumawiredja (Khoffifah-Herman) sebagai Cagub-Cawagub, di Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Sidang kode etik tersebut, untuk kali ketiga dilakukan DKPP dalam memeriksa perkara pihak pengadu dan teradu. Dalam sidang yang mendengarkan saksi ahli, pihak teradu mengajukan saksi ahli pakar administrasi negara yakni Emanuel Sujatmoko dari Universitas Airlangga (Unair).
Dalam penjelasannya yang berkaitan dengan Partai Kedaulatan (PK), Emanuel mengatakan, seharusnya KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan verifikasi terhadap kepengurusan partai untuk mencari kejelasan terkait administrasi partai.
"Maka saya lihat ada keraguan, ada yang salah dari KPU. Jadi KPU harus melakukan verifikasi pengurus (Partai Kedaulatan)," ucap Emanuel, saat memberi kesaksian, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Selain itu, kata Emanuel, KPU sebagai intitusi negara yang berperan sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bisa menjaga kepercayaan publik. Sehingga, keputusan dan kebijakan KPU bisa menjadi landasan pasti peserta pemilu.
"KPU adalah penyelenggra negara. Penyelenggara itu harus dipercaya. Maka KPU juga harus bisa dipercaya. Dalam hal ini KPU harus melandaskan pada asas kecermatan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie mengatakan, penjelasan dari saksi ahli hanya bersifat mendengarkan keterangan secara normatif dan menggunakan pendekatan ilmiah.
"Jadi keterangan saksi ahli ini (Emanuel Sujatmoko) bersifat normatif, dan yang digunakan adalah pendekatan kerangka teori ilmiah," ungkap Jimly.
Selain menghadirkan saksi ahli dari pihak teradu (Emanuel Sujatmoko), saksi ahli dari pihak pengadu (Maruarar Hutabarat dan Putra Irman Sidin), juga dihadirkan. Bukan hanya itu, pihak Khoffifah-Herman juga mendapat dukungan dari beberapa tokoh seperti Sholahudin Wahid, dan Rizal Ramli.
Sidang kode etik tersebut, untuk kali ketiga dilakukan DKPP dalam memeriksa perkara pihak pengadu dan teradu. Dalam sidang yang mendengarkan saksi ahli, pihak teradu mengajukan saksi ahli pakar administrasi negara yakni Emanuel Sujatmoko dari Universitas Airlangga (Unair).
Dalam penjelasannya yang berkaitan dengan Partai Kedaulatan (PK), Emanuel mengatakan, seharusnya KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan verifikasi terhadap kepengurusan partai untuk mencari kejelasan terkait administrasi partai.
"Maka saya lihat ada keraguan, ada yang salah dari KPU. Jadi KPU harus melakukan verifikasi pengurus (Partai Kedaulatan)," ucap Emanuel, saat memberi kesaksian, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Selain itu, kata Emanuel, KPU sebagai intitusi negara yang berperan sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bisa menjaga kepercayaan publik. Sehingga, keputusan dan kebijakan KPU bisa menjadi landasan pasti peserta pemilu.
"KPU adalah penyelenggra negara. Penyelenggara itu harus dipercaya. Maka KPU juga harus bisa dipercaya. Dalam hal ini KPU harus melandaskan pada asas kecermatan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie mengatakan, penjelasan dari saksi ahli hanya bersifat mendengarkan keterangan secara normatif dan menggunakan pendekatan ilmiah.
"Jadi keterangan saksi ahli ini (Emanuel Sujatmoko) bersifat normatif, dan yang digunakan adalah pendekatan kerangka teori ilmiah," ungkap Jimly.
Selain menghadirkan saksi ahli dari pihak teradu (Emanuel Sujatmoko), saksi ahli dari pihak pengadu (Maruarar Hutabarat dan Putra Irman Sidin), juga dihadirkan. Bukan hanya itu, pihak Khoffifah-Herman juga mendapat dukungan dari beberapa tokoh seperti Sholahudin Wahid, dan Rizal Ramli.
(san)