Putusan MA soal izin lokasi penambangan di Bombana diacuhkan
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait izin lokasi penambangan di Kabupaten Bombana, Sulawasi Tenggara, untuk melakukan ekplorasi di lahan tersebut terkesan diacuhkan.
Direksi PT PNS Fallah Amru mengatakan, dalam keputusan itu ditetapkan lahan dalam status sengketa sehingga tindakan ekplorasi tidak diperkenankan oleh PT AHB, salah satu perusahaan pertambangan yang ada ada di kawasan setempat.
Kendati demikian, proses ekplorasi masih terus dilakukan. Padahal keputusan MA bernomor 413K/TUN/2011 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2012 itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa yang berhak melakukan penambangan (ekplorasi) di lokasi tersebut adalah PT Prima Nusa Sentosa (PNS) sesuai dengan IUP Operasi Produksi No 395 tahun 2010.
"Kita menduga ada kecerobohan dari Kementerian ESDM sehingga memberikan clear and clean (CnC) atau proses dasar izin yang tidak sebagaimana mestinya," tuturnya, Jumat (26/7/2013).
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan itu karena akan memberikan citra buruk di mata berbagai pihak. Fallah menambahkann atas tindakan tak menghormati keputusan hukum yang dilakukan PT AHB itu. Pihaknya mengaku akan mencari keadilan dengan menuntut PT AHB dengan mengacu kepada keputusan MA tersebut.
"Sudah 3 tahun mereka melakukan ekplorasi secara ilegal di lahan itu dan telah menguras 2,5 juta ton nikel di tambang kami," tukasnya.
Direksi PT PNS Fallah Amru mengatakan, dalam keputusan itu ditetapkan lahan dalam status sengketa sehingga tindakan ekplorasi tidak diperkenankan oleh PT AHB, salah satu perusahaan pertambangan yang ada ada di kawasan setempat.
Kendati demikian, proses ekplorasi masih terus dilakukan. Padahal keputusan MA bernomor 413K/TUN/2011 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2012 itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa yang berhak melakukan penambangan (ekplorasi) di lokasi tersebut adalah PT Prima Nusa Sentosa (PNS) sesuai dengan IUP Operasi Produksi No 395 tahun 2010.
"Kita menduga ada kecerobohan dari Kementerian ESDM sehingga memberikan clear and clean (CnC) atau proses dasar izin yang tidak sebagaimana mestinya," tuturnya, Jumat (26/7/2013).
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan itu karena akan memberikan citra buruk di mata berbagai pihak. Fallah menambahkann atas tindakan tak menghormati keputusan hukum yang dilakukan PT AHB itu. Pihaknya mengaku akan mencari keadilan dengan menuntut PT AHB dengan mengacu kepada keputusan MA tersebut.
"Sudah 3 tahun mereka melakukan ekplorasi secara ilegal di lahan itu dan telah menguras 2,5 juta ton nikel di tambang kami," tukasnya.
(rsa)