Koperindag temukan barang kedaluwarsa di minimarket

Jum'at, 26 Juli 2013 - 02:45 WIB
Koperindag temukan barang kedaluwarsa di minimarket
Koperindag temukan barang kedaluwarsa di minimarket
A A A
Sindonews.com - Warga di minta waspada ketika berbelanja di pasar menjelang lebaran idul fitri saat ini. Pasalnya ada beberapa kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan bahan kue yang batas pemakaiannya telah kedaluwarsa.

Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros banyak menemukan bahan makanan dan bahan kue, yang kedaluwarsa beredar di pasar dan mini market.

Sekertaris Dinas Koperasi dan Pedagangan Syamsir saat ditemui di kantornya mengatakan, selama dilakukan operasi di semua pasar di Maros, yang paling banyak ditemukan adanya barang kedaluwarsa bahan kue yang dijual di pasar.

"Untuk itu kami sampaikan kepada warga agar menjadi konsumen yang cerdas, dengan memperhatikan label masa kedaluwarsanya sebelum bahan- bahan itu dibeli," imbau Syamsir, Kamis (25/7/2013).

Selain itu ada pula penjual memajang barang kedaluarsanya dengan cara menghapus labelnya, sehingga bahan-bahan itu nampak tidak berlabel.

"Jika konsumen menemukan produk seperti itu sebaiknya jangan dibeli. Kuat dugaan produk itu kedaluwarsa," tambahnya.

Syamsir mengaku, banyak cara para penjual nakal meraub keuntungan. Kadang kala saat petugas melakukan operasi produk kadaluarsa mereka tidak mereka pajang. Sehingga lepas dari incaran petugas. Jika warga sendiri yang tidak menjadi konsumen yang cerdas maka hal itu sulit dihindari.

Menurut Syamsir, wilayah Maros ini, bertetangga dengan kota Makassar, jika pihaknya tidak tegas mengambil tindakan maka pedagang pedagang Makassar bisa memanfaatkan Maros sebagai objek yang empuk untuk melakukan pelanggaran seperti itu.

"Makanya barang yang kami sita dari pedagang, disertai bukti penarikan dan surat pernyataan tidak akan melakukan hal itu keduakalinya," ujar Syamsir.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros Thamrin Gassing mengatakan, di Maros sudah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), tujuannya melindungi hak- hak konsumen.

Maka jika ada konsumen yang dirugikan oleh pedagang maka sebaiknya konsumen itu bisa melapor kesertariat BPSK yang masih bermarkas di Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros.

"BPSK akan memediasi persoalan itu, agar pihak konsumen yang dirugikan mendapat ganti rugi dari pelakunya," kata Thamrin.

Meski BPSK sudah berusia setahun di Maros, namun sampai saat ini belum difungsikan semaksimal mungkin. Thamrin mengaku, warga masyarakat Maros secara umum sebagai konsumen belum mengetahui keberadaanya.

"Yang dapat ditangani BPSK adalah pengaduan yang kerugiannya di bawah Rp200 Juta selebihnya kita serahkan kepengadilan," kata Thamrin.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3253 seconds (0.1#10.140)