Kejati tetapkan satu tersangka kasus Stadion Malili

Kamis, 25 Juli 2013 - 02:01 WIB
Kejati tetapkan satu...
Kejati tetapkan satu tersangka kasus Stadion Malili
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pejabat Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Pemkab Luwu Timur, Handoko Subhekti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penggelembungan anggaran pembangunan Stadion Malili periode 2011-2013. Anggaran yang digelembungkan itu mencapai Rp47 miliar.

Dalam proyek pembangunan Stadion Malili tersebut, Handoko bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, pembangunan Stadion Malili dalam kontrak dikerjakan selama tiga tahun yakni 2011-2013 dengan anggaran sebesar Rp44 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pencairan anggaran dilakukan secara berturut-turut yakni tahun 2011 sebesar Rp2,7 miliar, tahun 2012 senilai Rp15 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp26 miliar.

"Akan tetapi, pada perjalanan pengerjaan proyek tersebut, PPK bersama dengan rekanan justru melakukan revisi terhadap nilai kontrak yang mengakibatkan negara mengalami kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Ada modus baru dalam proyek ini ditemukan, dimana rekanan yakni PT Nindya Karya dimenangkan tender karena penawaran paling rendah, namun belakangan nilai proyek dinaikkan dengan alasan biaya tidak sampai. Dari kontrak awal sebesar Rp44 miliar naik jadi Rp47 miliar," jelasnya, Rabu (24/7/2013).

Pada pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Malili tersebut, setelah tiga tahun pengerjaan pembangunan tidak kunjung diselesaikan oleh rekanan yakni PT Nindya Karya, bahkan hinga kini kualitas pengerjaan hanya 35 persen.

Setelah mengetahui adanya pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan PT Nindya Karya, Handoko selaku PPK justru melakukan pembiaran dan tidak menjatuhkan denda terhadap PT Nindya Karya.

"PPK dinilai bertanggungjawab terjadinya kerugian negara dan melakukan perubahan nilai kontrak kerja,"terangnya.

Pelanggaran hukum yang terjadi dalam pembangunan Stadion Malili ini selain perubahan nilai kontrak kerja khususnya pada kerja persiapan tahun 2011 dari semula hanya Rp2,7 miliar dinaikkan menjadi Rp3,1 miliar.

Pengerjaan persiapan pembangunan oleh rekanan PT Nindya Karya juga menyeberang ke tahun 2012 dan tidak dituntaskan. Selain itu, rekanan yakni PT Nindya Karya juga merubah struktur bangun kedalaman tiang pancang dan tiang pancang terpasang hanya 317 dari kontrak seharusnya 327 tiang pancang.

"Penyidik masih mendalami siapa dari pihak PT Nindya Karya yang bertanggungjawab secara hukum pada proyek ini," ujar Chaerul.

Data SINDO menunjukkan, pengerjaan kontrak proyek pada tahun 2011dengan nilai Rp2 miliar tidak dituntaskan. Pada tahun 2011 realisasi pengerjaan dan realisasi pembayaran hanya setaraRp800 juta lebih.

Sedangkan pada tahun 2012 dengan nilai pengerjaan proyek sebesar Rp15 miliar, realiaasi pengerjaan struktur hanya Rp8 miliar dengan volume tidak sampai 50 persen. Secara total dari tiga tahun pelaksanaan pembangunan proyek, hanya sekitar 35 persen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik sudah mendapatkan sejumlah bukti terkait penyimpangan pada pembangunan Stadion Malili, Lutim tersebut.

Diketahui, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejauh mana mata anggaran yang dialokasikan sesuai dengan volume pengerjaan. Proyek pembangunan GOR Malili tersebut menelan anggaran sebesar Rp44 miliar dengan sifat multi years sesuai kontrak, akan tetapi kemudian diubah jadi Rp37 miliar.

"PT Nindya Karya memang menawar paling rendah dari lima perusahaan. PT Nindya Karya hanya Rp44 miliar dan empat perusahaan lain dikisaran Rp48 miliar,"jelasnya.

Di sisi lain, Kejati Sulsel mengaku melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan audit terkait penggunaan anggaran pembangunan stadion tersebut.

Hasil audit tersebut diperlukan, karena kejaksaan menelusuri dan mengumpulkan bukti terkait indikasi proses pencairan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain anggaran pembangunan Stadion Malili yang diusut, Kejati juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan GOR tersebut.

Karena berdasarkan laporan masyarakat dan dalam proses telaah yang dilakukan tim, diketahui ada masyarakat yang mengeluhkan kalau lahannya belum dibayar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)