Makassar rawan peredaran barang impor ilegal

Senin, 22 Juli 2013 - 18:39 WIB
Makassar rawan peredaran barang impor ilegal
Makassar rawan peredaran barang impor ilegal
A A A
Sindonews.com - Kota Makassar dinilai sebagai daerah rawan beredarnya barang-barang impor ilegal. Sebab kota ini memiliki pelabuhan yang menjadi pintu masuknya barang-barang tersebut.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Makassar Yudi Rahardjo mengatakan, temuan beredarnya barang impor ilegal termasuk makanan dan minuman sudah ditemukan dalam beberapa tahun ini.
Sehingga bukanlah merupakan hal baru.

Lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat terkait menyebabkan praktik seperti ini terus-menerus berlangsung. Padahal lanjut Yudi, jika aparat mau bertindak tegas, maka sangat gampang untuk menelusurinya.

“Kami dari YLKI sebenarnya juga sudah melaporkan kasus serupa tahun-tahun sebelumnya ke kepolisian, tapi tidak ada juga tindakan. Dengan adanya temuan BP POM saya kira bisa menjadi pelatuk disidiknya kasus peredaran barang impor ilegal,” katanya kepada Koran SINDO, Senin (22/7/2013).

Menurut Yudi, jika temuan petugas itu di pasar swalayan, maka penyidik cukup bertanya kepada pemilik swalayan dari mana memperoleh barang-barang tersebut. Akan lebih mudah diketahui distributor atau pemasok barang. Di sini pedagang juga harus ditindak agar tidak berani menjual barang-barang yang tidak terstandarisasi dan merugikan konsumen.

Diketahui BP POM menemukan barang-barang impor ilegal dari sidak yang dilakukan 12 Juli-19 Juli lalu di beberapa swalayan dan pasar tradisional di Kota Makassar. Barang-barang tersebut berupa minuman kaleng dan minuman bernergi yang berasal dari China, Thailand dan Malaysia.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Sulsel Tenri Olle Yasin Limpo. Menurut Ketua Golkar Gowa ini, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas kepada importir maupun ritel untuk menertibkan peredaran produk makanan ilegal tanpa izin BPOM.

“Kalau perlu jangan hanya menyita barangnya saja, tapi lakukan juga penutupan sementara, jika sebuah toko yang disidak ditemukan berkali-kali menjual produk ilegal tanpa izin BPOM,” ungkapnya.

Tenri juga meminta masyarakat untuk memperhatikan nomor registrasi produk makanan ketika membeli. Hal ini penting untuk mengetahui ada atau tidaknya ijin dari BPOM. Karena sebuah produk ilegal itu tidak ada pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi sesuatu.

Jika hal ini terjadi, sambungnya, konsumen tidak bisa menuntut kepada siapapun terkait produk yang dibelinya itu.
"Pentingnya legal karena pemerintah yang beri izin edar dan dia yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu serta importirnya jelas," ujarnya

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perdagangan Disperindag Makassar Dedy Hermadi megatakan temuan BP POM tersebut merupakan temuan tim terpadu termasuk Disperindag Makassar di dalamnya.

Karena itu, dia menolak jika dikatakan lemah dalam pengawasan. Sebab pihaknya terus-menerus melakukan pengawasan secara berkala tidak hanya bulan Ramadan saja.

“Kami tiap bulan melakukan pemantauan. Akan tetapi baru kita temukan sekarang. Karena Ramadan konsumsi barang juga meningkat. Dari hasil penyidikan kami, pedagang lalai. Terlalu banyak barang yang masuk sehingga tidak sempat memeriksa semua barang yang masuk satu persatu sudah terigistrasi atau belum,” ungkapnya.

Saat ini, selain menarik peredaran barang-barang ini, pihaknya juga tengah menelusuri importir barang tersebut yang diduga kuat berasal dari Surabaya. “Kami pasti akan menegur importirnya,”katanya
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6886 seconds (0.1#10.140)