KPU yakin MK tolak gugatan Pilkada Bandung

Senin, 22 Juli 2013 - 14:41 WIB
KPU yakin MK tolak gugatan...
KPU yakin MK tolak gugatan Pilkada Bandung
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan atas gugatan enam pasang Cawalkot-Cawawalko Bandung 2013 terhadap Cawalkot-Cawawalkot terpilih Ridwan Kamil-Oded M Danial (RIDO) dan KPU Kota Bandung.

Ketua KPU Kota Bandung Apipudin yang juga menjadi salah seorang pihak yang digugat membernarkan jadwal tersebut. Menurutnya, jadwal putusan sudah diterimanya sejak seminggu yang lalu dari MK.

“Sidang terakhir kan kemarin, Rabu 17 Juli 2013 dengan menghadirkan seluruh saksi baik dari pemohon, termohon, dan seluruh pihak terkait. Mereka sudah menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya kepada wartawan, Senin (22/7/2013).

Menurutnya, KPU Kota Bandung optimistis MK akan menolak gugatan yang diajukan enam pasangan calon. Pasalnya, selama ini KPU telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, pihaknya juga siap jika nantinya MK mengabulkan gugatan dengan keputusan harus melakukan pemilu ulang. Terlebih, lanjut dia, KPU sendiri telah menyiapkan tahapan Pilwalkot Bandung periode 2013-2018 dengan dua tahapan yang ada.

“Kita tinggal melaksanakan saja tahapan yang sudah kita rancang sebelumnya. Jika melihat sesuai tahapan, nantinya pemungutan suara putaran kedua akan dilaksanakan pada Minggu 24 Agustus,” terangnya.

Seperti diketahui, enam kandidat melayangkan gugatan Pilwalkot Bandung 2013 ke MK adalah Edi Siswadi-Erwan Setawan (ESWAN), Wahyudin Karnadinata-Tonny Aprilani (WANI), Wawan Dewanta-M Sayogo (DEWASA), Ayi Vivananda-Nani Suryani (AN), Budi "Dalton" Setiawan-Rizal Firdaus (BuZal), dan Bambang Setiadi-Alex Tahsin Ibrahim (BALEX).

Sementara MQ Iswara-Asep Dedy Ruyadi (IDE) memilih tidak melayangkan gugatan atau menerima hasil pemungutan suara Pilwalkot Bandung 2013 yang memenangkan pasangan Ridwan Kamil-Oded M Danial (RIDO).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8191 seconds (0.1#10.140)