4 cagub Malut resmi gugat ke MK

Sabtu, 20 Juli 2013 - 06:01 WIB
4 cagub Malut resmi...
4 cagub Malut resmi gugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana gugatan Pemilihan Kepada Daerah Gubernur Maluku Utara (Malut) yang diagendankan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ramai. Tidak hanya pasangan cagub dari jalur independen saja yang hasil akhir rekapitulasi perolehan suara oleh KPU, tapi juga pasangan lain cagub lainnya dari partai.

Berdasarkan website Mahkamah Konstitusi(www.mahkamahkonstitusi.co.od), empat cabug yang resmi tercatat di MK adalah nomor urut 3. Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa (AHM-Doa), dengan Nomor Perkara 98/PHPU.D-XI/2013, pasangan nomor urut 4. Syamsir Andili - Benny Laos (SABEL) dengan Nomor Perkara 99/PHPU.D-XI/2013, H. Muhadjir Albaar - Sahrin Hamid nomor urut 2. Nomor Perkara 97/PHPU.D-XI/2013, dan pasangan Hein Namotemo - Malik Ibrahim (Hein - Malik), nomor urut 6, dengan Nomor Perkara 100/PHPU.D-XI/2013.

Keempat pasangan cagub itu memiliki pokok perkara yang sama, yakni perselisihan hasil akhir pilkada gubernur dan wakil gubernur Malut tahun 2013.

MK menetapkan jadwal sidang 22 Juli mendatang dengan acara sidang perdana pemeriksaan perkara pertama.

Dalam pengajuan pemohonan perkara ke MK, keempat pasangan calon memiliki kuasa pemohon masing-masing, yaitu kuasa pemohon Hein - Malik adalah Nikson Gans Lalu, kuasa pemohon AHM - Doa dipercayakan kepada Rudy Alfonso.

Untuk kuasa pemohon Syamsir - Benny diberikan kepada Munir Amal Tomagola, sementara kuasa pemohon Muhadjir-Sahrin dipercayakan kepada Iwan Gunawan.

Ketua Tim pemenang Hein - Malik Dino Umahuk mengaku optimis gugatan kandidatnya diterima oleh MK. Sebab ia menilai pelaksanaan pilgub Malut diwarnai dengan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif, yang menyebabkan suara Hein - Malik raib

“Tim kami bersama kuasa hukum sudah mengantongi semua dokumen dan bukti-bukti autentik termasuk video visual dan foto terkait pelanggaran pilgub yang dilakukan pasangan AHM - Doa, dan saat ini semua saksi sudah dikerahkan ke Jakarta,” kata Dino dalam pesan singkatnya kepada Sindonews Sabtu (20/07/2013).

"Dengan adanya gugatan di MK tersebut, dipastikan tahapan pilgub untuk putaran kedua bakal tertunda. Sebelumnya KPU melalui pleno dan memutuskan pilgub dua putaran dengan pasangan AHM - Doa meraih 28 persen lebih. Sementara pasangan AGK - Manthab memperoleh 21 persen lebih.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)