Hadirkan saksi palsu, skenario AHM-Doa terbongkar
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tegas kepada saksi-saksi palsu yang diajukan pasangan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa), demi memenangkan sengketa satu putaran dalam pengajuan gugatan Pilkada Maluku Utara.
"Kami berharap hakim Mahkamah Konsitusi benar-benar tegas terhadap saksi-saksi palsu yang nantinya dihadirkan oleh pasangan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa)," ujar Ketua Tim Pemenang Hein Namotemo-Malik Ibrahim, Dino Umahuk dalam pesan singkatnya, kepada Sindonews, Jumat (20/7/2013).
Uniknya, saksi-saksi diduga palsu itu, akan dihadirkan dalam sidang perdana MK, di Jakarta, pada Senin 22 Juli 2013, sekira pukul 13.30 Wib, di tempat ruang sidang pleno lantai dua, dengan acara pemeriksaan perkara.
Berikut nama-nama yang akan di hadirkan ke MK adalah Panetia Pemelihan Kecamatan (PPK) Dofa Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Sula: Bahrun Sapsuha, Ramli Umaternate, dan Panwascam Kecamatan Mangoli Barat, Saiful, dan Rafik Umanit.
"Mereka ini sudah diberangkatkan ke Jakarta, sejak Jumat 19 Juli 2013, oleh Bupati Kabupeten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang juga calon gubernur melalui Luwuk-Banggai Sulawesi Tenggara, untuk menjadi saksi palsu di MK nanti," terangnya.
Dino menambahkan, saksi yang akan diajukan oleh pasangan AHM-Doa ini rata-rata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu, pasangan ini juga mengiring sejumlah Sekertaris Desa (Sekdes), diantaranya Sekdes Fachey yang juga PPS setempat ke Jakarta untuk menjadi saksi palsu.
"Saya selaku ketua tim pemenang Hein-Malik, meminta Hakim MK cerdas dan memeriksa saksi sebelum sidang berlangsung. Semua saksi yang di ajukan AHM-Doa berstatus PNS dan itu di bawah tekanan oleh bupatinya sendiri agar memenangkan Pilgub Malut dengan satu putaran saja," terangnya.
Sebagaimana diketahui, surat dari Juru Panggil Mahkamah Konstitusi memberitahukan bahwa perkara No.97/PHPU.D-XI/2013, nomor 98/PHPU.D-XI/2013, No.99/PHPU.D-XI/2013, dan No.100/PHPU.D-XI/2013 perihal Pemilu Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2013, akan diselenggarakan, pada Senin 22 Juli 2013.
"Kami berharap hakim Mahkamah Konsitusi benar-benar tegas terhadap saksi-saksi palsu yang nantinya dihadirkan oleh pasangan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa)," ujar Ketua Tim Pemenang Hein Namotemo-Malik Ibrahim, Dino Umahuk dalam pesan singkatnya, kepada Sindonews, Jumat (20/7/2013).
Uniknya, saksi-saksi diduga palsu itu, akan dihadirkan dalam sidang perdana MK, di Jakarta, pada Senin 22 Juli 2013, sekira pukul 13.30 Wib, di tempat ruang sidang pleno lantai dua, dengan acara pemeriksaan perkara.
Berikut nama-nama yang akan di hadirkan ke MK adalah Panetia Pemelihan Kecamatan (PPK) Dofa Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Sula: Bahrun Sapsuha, Ramli Umaternate, dan Panwascam Kecamatan Mangoli Barat, Saiful, dan Rafik Umanit.
"Mereka ini sudah diberangkatkan ke Jakarta, sejak Jumat 19 Juli 2013, oleh Bupati Kabupeten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang juga calon gubernur melalui Luwuk-Banggai Sulawesi Tenggara, untuk menjadi saksi palsu di MK nanti," terangnya.
Dino menambahkan, saksi yang akan diajukan oleh pasangan AHM-Doa ini rata-rata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu, pasangan ini juga mengiring sejumlah Sekertaris Desa (Sekdes), diantaranya Sekdes Fachey yang juga PPS setempat ke Jakarta untuk menjadi saksi palsu.
"Saya selaku ketua tim pemenang Hein-Malik, meminta Hakim MK cerdas dan memeriksa saksi sebelum sidang berlangsung. Semua saksi yang di ajukan AHM-Doa berstatus PNS dan itu di bawah tekanan oleh bupatinya sendiri agar memenangkan Pilgub Malut dengan satu putaran saja," terangnya.
Sebagaimana diketahui, surat dari Juru Panggil Mahkamah Konstitusi memberitahukan bahwa perkara No.97/PHPU.D-XI/2013, nomor 98/PHPU.D-XI/2013, No.99/PHPU.D-XI/2013, dan No.100/PHPU.D-XI/2013 perihal Pemilu Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2013, akan diselenggarakan, pada Senin 22 Juli 2013.
(san)