Hadirkan saksi palsu, skenario AHM-Doa terbongkar

Jum'at, 19 Juli 2013 - 21:36 WIB
Hadirkan saksi palsu,...
Hadirkan saksi palsu, skenario AHM-Doa terbongkar
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tegas kepada saksi-saksi palsu yang diajukan pasangan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa), demi memenangkan sengketa satu putaran dalam pengajuan gugatan Pilkada Maluku Utara.

"Kami berharap hakim Mahkamah Konsitusi benar-benar tegas terhadap saksi-saksi palsu yang nantinya dihadirkan oleh pasangan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa)," ujar Ketua Tim Pemenang Hein Namotemo-Malik Ibrahim, Dino Umahuk dalam pesan singkatnya, kepada Sindonews, Jumat (20/7/2013).

Uniknya, saksi-saksi diduga palsu itu, akan dihadirkan dalam sidang perdana MK, di Jakarta, pada Senin 22 Juli 2013, sekira pukul 13.30 Wib, di tempat ruang sidang pleno lantai dua, dengan acara pemeriksaan perkara.

Berikut nama-nama yang akan di hadirkan ke MK adalah Panetia Pemelihan Kecamatan (PPK) Dofa Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Sula: Bahrun Sapsuha, Ramli Umaternate, dan Panwascam Kecamatan Mangoli Barat, Saiful, dan Rafik Umanit.

"Mereka ini sudah diberangkatkan ke Jakarta, sejak Jumat 19 Juli 2013, oleh Bupati Kabupeten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang juga calon gubernur melalui Luwuk-Banggai Sulawesi Tenggara, untuk menjadi saksi palsu di MK nanti," terangnya.

Dino menambahkan, saksi yang akan diajukan oleh pasangan AHM-Doa ini rata-rata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula.

Selain itu, pasangan ini juga mengiring sejumlah Sekertaris Desa (Sekdes), diantaranya Sekdes Fachey yang juga PPS setempat ke Jakarta untuk menjadi saksi palsu.

"Saya selaku ketua tim pemenang Hein-Malik, meminta Hakim MK cerdas dan memeriksa saksi sebelum sidang berlangsung. Semua saksi yang di ajukan AHM-Doa berstatus PNS dan itu di bawah tekanan oleh bupatinya sendiri agar memenangkan Pilgub Malut dengan satu putaran saja," terangnya.

Sebagaimana diketahui, surat dari Juru Panggil Mahkamah Konstitusi memberitahukan bahwa perkara No.97/PHPU.D-XI/2013, nomor 98/PHPU.D-XI/2013, No.99/PHPU.D-XI/2013, dan No.100/PHPU.D-XI/2013 perihal Pemilu Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2013, akan diselenggarakan, pada Senin 22 Juli 2013.
(san)
Berita Terkait
Husain Alting Sjah:...
Husain Alting Sjah: Pilkada adalah Pertaruhan Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Relawan Prabowo Dorong...
Relawan Prabowo Dorong Golkar dan Gerindra Usung Sultan Tidore-Aliong
Sultan Tidore Ajak Masyarakat...
Sultan Tidore Ajak Masyarakat Maluku Jaga Persatuan di Pilkada 2024
Kampanye di Tidore,...
Kampanye di Tidore, Sultan Husain Singgung Semangat Kepahlawanan Sultan Nuku
Pilgub Maluku Utara,...
Pilgub Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan Komitmen Pengembangan Esports
Cagub Maluku Utara Husain...
Cagub Maluku Utara Husain Alting Sjah Ajak Anak Muda Aktif dalam Proses Demokrasi
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
28 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
Doa untuk Pemimpin Amanah...
Doa untuk Pemimpin Amanah dan Pemimpin yang Menyusahkan Rakyat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved