Kafe Nazi diduga tak mengantongi izin
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Kafe dan Restauran (AKAR) Kota Bandung, Dede Soekartin, menduga Soldatenkaffe yang kini menjadi sorotan dunia internasional belum memiliki izin resmi.
Menurutnya, kafe yang sudah ada sejak 2011 tersebut selain tidak mengantongi izin dari pemerintah juga belum terdaftar dalam asosiasi.
“Kafe itu juga belum terdaftar sebagai kafe. Seharusnya dekorasi dan konsep kafe tersebut seharusnya dilaporkan terlebih dahulu sebelum akhirnya beroperasi,” jelasnya, Jumat, (19/7/2013).
Dede menerangkan, semua kafe yang ada sudah seharusnya memiliki izin resmi dari pemerintah setempat, Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI), dan juga AKAR.
“Saya ada rencana sidak ke sana, tapi harus lihat dulu wawasan dan landasan konsep kafe itu," ucapnya.
Sementara itu, Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana mengatakan, meski nantinya kafe tersebut terbukti tidak mempunyai izin, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindakan.
Penindakan, harus sesuai dengan pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
“Tapi kalau memang berbau Nazi, tentu saja itu sudah masuk SARA, sehingga harus kepolisian (yang menindak),” pungkasnya.
Menurutnya, kafe yang sudah ada sejak 2011 tersebut selain tidak mengantongi izin dari pemerintah juga belum terdaftar dalam asosiasi.
“Kafe itu juga belum terdaftar sebagai kafe. Seharusnya dekorasi dan konsep kafe tersebut seharusnya dilaporkan terlebih dahulu sebelum akhirnya beroperasi,” jelasnya, Jumat, (19/7/2013).
Dede menerangkan, semua kafe yang ada sudah seharusnya memiliki izin resmi dari pemerintah setempat, Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI), dan juga AKAR.
“Saya ada rencana sidak ke sana, tapi harus lihat dulu wawasan dan landasan konsep kafe itu," ucapnya.
Sementara itu, Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana mengatakan, meski nantinya kafe tersebut terbukti tidak mempunyai izin, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindakan.
Penindakan, harus sesuai dengan pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
“Tapi kalau memang berbau Nazi, tentu saja itu sudah masuk SARA, sehingga harus kepolisian (yang menindak),” pungkasnya.
(rsa)