Wakil DPRD Magelang maju Pilbup
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sad Priyo Putro muncul sebagai salah satu bakal calon yang bakal bersaing dalam perebutan kursi Bupati Magelang.
Mantan bankir Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan maju melalui koalisi empat partai yakni Partai Demokrat, Hanura, PPRN dan PBB.
Keputusan untuk mengusung Sad Priyo Putro menjadi salah satu kandidat bupati ini diambil Rabu 17 Juli malam.
"Ya saya siap meramaikan Pilkada Kabupaten Magelang. Namun perlu digarisbawahi bahwa saya maju bukan karena mencalonkan diri namun dicalonkan oleh rakyat," kata Sad Priyo Putro, Kamis (18/7/2013).
Dia mengaku kurang berambisi untuk maju Pilkada Kabupaten Magelang, namun dorongan dari akar rumput sangat kuat. Selain itu, kalangan pengusaha di Kabupaten Magelang juga meminta Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang itu untuk bersedia memimpin Magelang.
"Visi dan misi saya adalah mengubah Kabupaten Magelang ini menjadi lebih maju dan modern. Kita harus membenahi infrastruktur, dan birokrasi agar bisa memancing investor masuk," lanjutnya.
Sad Priyo mengaku siap mendatangkan banyak pengusaha untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Magelang.
Selain itu, Sad Priyo juga akan tetap mendorong ekonomi kerakyatan sehingga pembangunan dan kemakmuran bisa merata.
"Kemajuan Kabupaten Magelang menjadi prioritas," imbuhnya.
Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Magelang, Ichsanudin menyampaikan, pihaknya memang telah berkoalisi dengan tiga partai lain yakni Partai Demokrat, PPRN dan PBB.
"Kami masih menunggu keputusan dari Demokrat, karena kami hanya partai pendukung non parlemen," ujarnya.
Dikatakannya, Hanura tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Magelang. Dalam Pemilu 2009 lalu, Hanura hanya mendapat 15.544 suara sah.
"Kita lihat nanti, karena untuk langkah selanjutnya Demokrat yang lebih jelasnya," tandasnya.
Diketahui, Partai Demokrat berhasil meraih enam kursi di DPRD Kabupaten Magelang, PPRN meraih 8.790 suara sah, dan PBB 6.113 suara sah.
Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat pengajuan calon Bupati dan Wakil bupati sesuai peraturan KPU Kabupaten Magelang Nomor 10/kpps/kpu/2013 tentangpedoman teknis pencalonan pmilihan bupati dan wakil bupati, calon bisa diusung oleh parpol dengan jumlah 8 kursi di DPRD atau gabungan partai parlemen dan non parlemen dengan jumlah suara mencapai 97.945.
Mantan bankir Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan maju melalui koalisi empat partai yakni Partai Demokrat, Hanura, PPRN dan PBB.
Keputusan untuk mengusung Sad Priyo Putro menjadi salah satu kandidat bupati ini diambil Rabu 17 Juli malam.
"Ya saya siap meramaikan Pilkada Kabupaten Magelang. Namun perlu digarisbawahi bahwa saya maju bukan karena mencalonkan diri namun dicalonkan oleh rakyat," kata Sad Priyo Putro, Kamis (18/7/2013).
Dia mengaku kurang berambisi untuk maju Pilkada Kabupaten Magelang, namun dorongan dari akar rumput sangat kuat. Selain itu, kalangan pengusaha di Kabupaten Magelang juga meminta Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang itu untuk bersedia memimpin Magelang.
"Visi dan misi saya adalah mengubah Kabupaten Magelang ini menjadi lebih maju dan modern. Kita harus membenahi infrastruktur, dan birokrasi agar bisa memancing investor masuk," lanjutnya.
Sad Priyo mengaku siap mendatangkan banyak pengusaha untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Magelang.
Selain itu, Sad Priyo juga akan tetap mendorong ekonomi kerakyatan sehingga pembangunan dan kemakmuran bisa merata.
"Kemajuan Kabupaten Magelang menjadi prioritas," imbuhnya.
Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Magelang, Ichsanudin menyampaikan, pihaknya memang telah berkoalisi dengan tiga partai lain yakni Partai Demokrat, PPRN dan PBB.
"Kami masih menunggu keputusan dari Demokrat, karena kami hanya partai pendukung non parlemen," ujarnya.
Dikatakannya, Hanura tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Magelang. Dalam Pemilu 2009 lalu, Hanura hanya mendapat 15.544 suara sah.
"Kita lihat nanti, karena untuk langkah selanjutnya Demokrat yang lebih jelasnya," tandasnya.
Diketahui, Partai Demokrat berhasil meraih enam kursi di DPRD Kabupaten Magelang, PPRN meraih 8.790 suara sah, dan PBB 6.113 suara sah.
Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat pengajuan calon Bupati dan Wakil bupati sesuai peraturan KPU Kabupaten Magelang Nomor 10/kpps/kpu/2013 tentangpedoman teknis pencalonan pmilihan bupati dan wakil bupati, calon bisa diusung oleh parpol dengan jumlah 8 kursi di DPRD atau gabungan partai parlemen dan non parlemen dengan jumlah suara mencapai 97.945.
(lns)