Provokator bentrok Kandea resmi tersangka

Kamis, 18 Juli 2013 - 15:24 WIB
Provokator bentrok Kandea...
Provokator bentrok Kandea resmi tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus bentrokan antara dua kelompok warga di Jalan Kandea.

Mereka yang dijadikan tersangka masing-masing Abd Rachman Daeng Turu warga Jalan Kesadaran dan Suardi alias Kesper warga Jalan Kandea. Sedangkan kesembilan orang rekannya masih sebatas saksi.

Daeng Turu dijerat Pasal 160 KUHP tentang provokator dan Suardi dikenakan Undang-Undang Darurat setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan mengungkapkan, Daeng Turu selama ini memang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.

Terlebih, beberapa kesaksian warga di sekitar Jalan Kandea, Daeng Turu kerap menghasut warga sekitar sehingga bentrokan warga Baraya Kecamatan Bontoala dan Bunga Eja Beru Kecamatan Tallo tak pernah mereda.

"Dia ini sebagai provokator bentrokan warga di Kandea. Sudah lama memang kita cari ini tersangkanya," katanya, Kamis (18/7/2013).

Sedangkan kesembilan rekan mereka akan menjalani tes urine, untuk memeriksa ada tidaknya kandungan zat terlarang di dalam tubuh mereka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini menyebut, kuat kemungkinan mereka mengkomsumsi zat berbahaya sehingga bisa melakukan saling serang hingga berjam-jam.

Seperti diberitakan, dua kelompok bentrok pada Rabu 17 Juli dini hari lalu. Mereka terlibat bentrok hingga lima jam dan berakhir setelah polisi melepaskan gas air mata dan tembakan peringatan.

Dalam insiden itu, 11 orang warga yang melakukan perlawanan kepada petugas, diringkus berikut bersama barang bukti berbagai senjata tajam.

Sebelumnya, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi beberapa kali melontarkan adanya dugaan provokator dalam bentrokan warga di Jalan Kandea, yang memanas sejak enam bulan terakhir.

"Bentrok di Kandea ada provokatornya. Kita sudah kantongi identitasnya, dan sementara dalam pengejaran," ujar Burhanuddin belum lama ini.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5914 seconds (0.1#10.140)