Operasi pekat, 541 tersangka prostitusi ditangkap

Kamis, 18 Juli 2013 - 15:12 WIB
Operasi pekat, 541 tersangka...
Operasi pekat, 541 tersangka prostitusi ditangkap
A A A
Sindonews.com - Selama 18 hari operasi, polisi berhasil menangkap 541 tersangka kasus prostitusi dari 348 kasus yang ditemukan petugas di Jawa Tengah. Selain kasus prostitusi, turut diamankan 18 tersangka kasus pornografi atau pornoaksi.

Mereka terjaring dalam Operasi Pekat Candi Polda Jawa Tengah terhitung sejak 22 Juni 2013 hingga 9 Juli 2013 lalu. Selain ditangkap petugas dari Polda, mereka juga ditangkap petugas di masing - masing satuan wilayah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono mengatakan bahwa kegiatan itu adalah bentuk operasi kemanusiaan dengan sasaran penyakit masyarakat.

"Adalah operasi rutin kami. Agar masyarakat tidak resah, itu salah satu tujuan kami memberantas penyakit masyarakat," katanya, Kamis (18/7/2013).

Selain kasus prostitusi, pornoaksi, polisi juga mengamankan 299 tersangka dari 153 kasus perjudian; 256 tersangka dari 133 kasus premanisme; 84 tersangka dari 76 kasus petasan; mengamankan 364 gelandangan dan pengemis, dan 48 tersangka dari 37 kasus narkoba.

"Untuk kasus miras, ada 1.324 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.592 orang," lanjutnya.

Djihartono mengatakan kasus miras terbanyak ada di wilayah Polres Karanganyar dengan 192 kasus disusul Polresta Surakarta 125 kasus.

"Kebanyakan dari home industri, ilegal dan disembunyikan. Para tersangka diproses hukum sesuai masing - masing tindakannya, beberapa ada tipiring (tindak pidana ringan)," bebernya.

Terpisah, Wakil Ketua FPI (Front Pembela Islam) Wilayah Jawa Tengah, Zainal Abidin, mengatakan pihaknya komitmen tidak melakukan sweeping selama Ramadan, misalnya tempat hiburan, asalkan aturan yang ada dipatuhi.

"Kami berharap polisi maupun Satpol PP bertindak tegas. Sejumlah tempat hiburan cukup taat pada awal Ramadan ini, sesuai aturan pemerintah daerah. Kami pernah sekali dilibatkan razia, oleh Satpol PP dan polisi, sehari sebelum puasa," timpalnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)