Membunuh, 3 anggota geng motor dituntut 22 bulan penjara
Rabu, 17 Juli 2013 - 21:01 WIB
Membunuh, 3 anggota geng motor dituntut 22 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang tertutup kasus pembunuhan terhadap Ilham, oleh tiga orang anggota geng motor Tetta. Para terdakwa terdiri dari Rapi Saputra, Nur Alim Akbar, dan Darmawangsa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara 22 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar. Rendahnya tuntutan kepada tiga terdakwa yang masih kanak-kanak itu, mendapat reaksi keras dari keluarga korban.
Abdul Rahim Daeng Tojeng, paman korban usai sidang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat rendah. "Ketiga terdakwa sudah ikut terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kemenakan saya (Ilham) meninggal dunia. Kami kecewa dengan tuntutan jaksa," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).
Selain Abdul Rahim, angota keluarga korban lainnya juga hadir dalam sidang itu. Lantaran kecewa dengan tuntutan jaksa, di luar ruangan sidang, mereka tak hentinya berteriak menuntut keadilan. Mereka juga berupaya mengejar dan menghakimi ketiga terdakwa saat digiring keruang tahanan Pengadilan Negeri Makassar.
"Bebaskan saja kalau begitu. Tuntutannya rendah sekali, ini nyawa," teriak salah seorang anggota keluarga korban, diikuti teriakan keluarga lainnya yang kebanyakan terdiri dari ibu-ibu itu.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, selama proses persidangan fakta yang terungkap bukan pembunuhan. Akan tetapi, ketiganya hanya terbukti dalam tindak pidana penyerengan atau melakukan pelemparan.
"Ketiga terdakwa hanya melakukan pelemparan dan tidak membawa senjata tajam. Padahal, berdasarkan hasil visum korban itu tewas. Kami akan tegas untuk terdakwa lainnya dari geng motor ini yang disidang secara umum. Karena dari terdakwa dewasa dalam perkara ini, ada yang terbukti membawa senjata tajam," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi terdakwa yang masuk dalam persidangan umum. Karena, ada rumor dua orang terdakwa anak seorang anggota kepolisian. "Kami tidak terpengaruh dengan adanya terdakwa yang anak dari anggota polisi atau bukan," tegasnya.
Ditambahkan dia, tuntutan yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan. Diketahui, ketiga terdakwa masih berusia dibawah 17 tahun. Mereka menjalani sidang sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 3/97 tentang Peradilan Anak.
Merujuk pada hal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan hanya dua tahun. Karena, Pasal 358 KUHP yang dilanggar ancaman hukumannya untuk orang dewasa adalah empat tahun. "Kenapa tuntutan hanya satu tahun dan 10 bulan, karena beberapa pertimbangan, seperti tiga orang ini masih sekolah," kata Irwan.
Sementara pelaku lainnya, sudah masuk kategori dewasa. Mereka di sidang secara terpisah. Terdiri dari Alim Bahri, Saharuddin, Aidir dan Riswan. Khusus untuk empat terdakwa yang sudah masuk kategori dewasa tersebut, proses persidangannya masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam proses pengembangan penyidikan, para terdakwa tidak hanya melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Tetapi juga melakukan perampasan barang-barang berharga korban Ilham. "Terdakwa seluruhnya ada tujuh orang," kata Irwan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara 22 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar. Rendahnya tuntutan kepada tiga terdakwa yang masih kanak-kanak itu, mendapat reaksi keras dari keluarga korban.
Abdul Rahim Daeng Tojeng, paman korban usai sidang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat rendah. "Ketiga terdakwa sudah ikut terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kemenakan saya (Ilham) meninggal dunia. Kami kecewa dengan tuntutan jaksa," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).
Selain Abdul Rahim, angota keluarga korban lainnya juga hadir dalam sidang itu. Lantaran kecewa dengan tuntutan jaksa, di luar ruangan sidang, mereka tak hentinya berteriak menuntut keadilan. Mereka juga berupaya mengejar dan menghakimi ketiga terdakwa saat digiring keruang tahanan Pengadilan Negeri Makassar.
"Bebaskan saja kalau begitu. Tuntutannya rendah sekali, ini nyawa," teriak salah seorang anggota keluarga korban, diikuti teriakan keluarga lainnya yang kebanyakan terdiri dari ibu-ibu itu.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, selama proses persidangan fakta yang terungkap bukan pembunuhan. Akan tetapi, ketiganya hanya terbukti dalam tindak pidana penyerengan atau melakukan pelemparan.
"Ketiga terdakwa hanya melakukan pelemparan dan tidak membawa senjata tajam. Padahal, berdasarkan hasil visum korban itu tewas. Kami akan tegas untuk terdakwa lainnya dari geng motor ini yang disidang secara umum. Karena dari terdakwa dewasa dalam perkara ini, ada yang terbukti membawa senjata tajam," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi terdakwa yang masuk dalam persidangan umum. Karena, ada rumor dua orang terdakwa anak seorang anggota kepolisian. "Kami tidak terpengaruh dengan adanya terdakwa yang anak dari anggota polisi atau bukan," tegasnya.
Ditambahkan dia, tuntutan yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan. Diketahui, ketiga terdakwa masih berusia dibawah 17 tahun. Mereka menjalani sidang sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 3/97 tentang Peradilan Anak.
Merujuk pada hal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan hanya dua tahun. Karena, Pasal 358 KUHP yang dilanggar ancaman hukumannya untuk orang dewasa adalah empat tahun. "Kenapa tuntutan hanya satu tahun dan 10 bulan, karena beberapa pertimbangan, seperti tiga orang ini masih sekolah," kata Irwan.
Sementara pelaku lainnya, sudah masuk kategori dewasa. Mereka di sidang secara terpisah. Terdiri dari Alim Bahri, Saharuddin, Aidir dan Riswan. Khusus untuk empat terdakwa yang sudah masuk kategori dewasa tersebut, proses persidangannya masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam proses pengembangan penyidikan, para terdakwa tidak hanya melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Tetapi juga melakukan perampasan barang-barang berharga korban Ilham. "Terdakwa seluruhnya ada tujuh orang," kata Irwan.
(san)