Kejagung hibahkan Dalem Joyokusuman ke Pemkot Solo

Rabu, 17 Juli 2013 - 16:42 WIB
Kejagung hibahkan Dalem Joyokusuman ke Pemkot Solo
Kejagung hibahkan Dalem Joyokusuman ke Pemkot Solo
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghibahkan Dalem Joyokusuman kepada Pemerintah Kota Solo.

Rumah tersebut merupakan barang rampasan dari Mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo, yang tersangkut kasus Korupsi.

Keterangan yang didapatkan KORAN SINDO, dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, menyebutkan proses alih kelola rumah dan tanah tersebut masih dalam proses dari Kementerian Keuangan.
Setelah proses selesai maka ases Widjanarko tersebut bisa dikelola oleh Pemkot Solo.

Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, DTRK Solo, Mufti Raharjo, menyebutkan tanah dan rumah yang dihibahkan tersebut seluas 11.000 meter persegi.

Menurut Mufti, pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam sebelum meminta Kejaksaan Agung menghibahkan Rumah dan Tanah tersebut kepada Pemkot Solo.

"Syarat hibah adalah bangunan itu masuk Benda Cagar Budaya (BCB), syarat itu sudah dipenuhi melalui berbagai kajian. Rumah itu nantinya tinggal menunggu labelisasi BCB dari Pemkot Solo," ucapnya kepada Wartawan, Rabu (17/7/2013).

Mufti juga mengatakan setelah proses administrasi selesai dari Kementerian Keuangan, pihaknya bakal mengumpulkan seluruh lapisan masyarakat Solo untuk membahas kegunaan bangunan itu.

Pembahasan itu dinilai sangat perlu, agar ke depannya bangunan itu bisa dimanfaatkan baik oleh Masyarakat maupun Pemkot Solo.

Mufti menambahkan, rencananya bangunan itu bakal dipakai untuk tempat pusat kesenian di Kota Solo dengan sistem pengelolaan dari masyarakat.

"Kita akan kumpulkan dahulu para tokoh budaya dan pemerhati budaya yang ada. Agar nanti bisa bermanfaat dengan baik," sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto mengaku senang dengan hibah tersebut.

Menurutnya Pemkot Solo, juga bakal mengucurkan dana untuk perawatan Bangunan Cagar Budaya tersebut.

Meskipun demikian pihaknya belum bisa menentukan besaran biaya perawatan tersebut karena harus dirumuskan terlebih dahulu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6670 seconds (0.1#10.140)