Kejagung hibahkan Dalem Joyokusuman ke Pemkot Solo

Rabu, 17 Juli 2013 - 16:42 WIB
Kejagung hibahkan Dalem...
Kejagung hibahkan Dalem Joyokusuman ke Pemkot Solo
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghibahkan Dalem Joyokusuman kepada Pemerintah Kota Solo.

Rumah tersebut merupakan barang rampasan dari Mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo, yang tersangkut kasus Korupsi.

Keterangan yang didapatkan KORAN SINDO, dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, menyebutkan proses alih kelola rumah dan tanah tersebut masih dalam proses dari Kementerian Keuangan.
Setelah proses selesai maka ases Widjanarko tersebut bisa dikelola oleh Pemkot Solo.

Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, DTRK Solo, Mufti Raharjo, menyebutkan tanah dan rumah yang dihibahkan tersebut seluas 11.000 meter persegi.

Menurut Mufti, pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam sebelum meminta Kejaksaan Agung menghibahkan Rumah dan Tanah tersebut kepada Pemkot Solo.

"Syarat hibah adalah bangunan itu masuk Benda Cagar Budaya (BCB), syarat itu sudah dipenuhi melalui berbagai kajian. Rumah itu nantinya tinggal menunggu labelisasi BCB dari Pemkot Solo," ucapnya kepada Wartawan, Rabu (17/7/2013).

Mufti juga mengatakan setelah proses administrasi selesai dari Kementerian Keuangan, pihaknya bakal mengumpulkan seluruh lapisan masyarakat Solo untuk membahas kegunaan bangunan itu.

Pembahasan itu dinilai sangat perlu, agar ke depannya bangunan itu bisa dimanfaatkan baik oleh Masyarakat maupun Pemkot Solo.

Mufti menambahkan, rencananya bangunan itu bakal dipakai untuk tempat pusat kesenian di Kota Solo dengan sistem pengelolaan dari masyarakat.

"Kita akan kumpulkan dahulu para tokoh budaya dan pemerhati budaya yang ada. Agar nanti bisa bermanfaat dengan baik," sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto mengaku senang dengan hibah tersebut.

Menurutnya Pemkot Solo, juga bakal mengucurkan dana untuk perawatan Bangunan Cagar Budaya tersebut.

Meskipun demikian pihaknya belum bisa menentukan besaran biaya perawatan tersebut karena harus dirumuskan terlebih dahulu.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
1 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
1 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved