Polisi amankan apartemen produksi sabu di Kebon Jeruk

Rabu, 17 Juli 2013 - 16:13 WIB
Polisi amankan apartemen...
Polisi amankan apartemen produksi sabu di Kebon Jeruk
A A A
Sindonews.com - Aparat Unit narkoba Polsek Kebon Jeruk amankan Home industry narkoba jenis sabu di Apartemen Maple Park lantai 2 Q, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2013 sekira pukul 2.00 dini hari. Pelaku pembuatan narkoba adalah pasangan suami istri bernama Deny (35) dan Yosefa Ardianti alias Dian (22).

Kapolsek Kebon jeruk, Kompol Sutoyo mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku Deny adalah seorang mantan napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.

Bahkan saat berada di dalam Lapas Salemba, kata dia, Deny mendapatkan julukan dokter, untuk itu pihaknya menduga jika Deny adalah otak produksi narkoba tersebut.

"Kami masih lakukan penyelidikan terkait produksi narkoba yang dilakukan Denny dan Dian. Berdasarkan pengakuan, barang-barang produksi tersebut milik seorang temanya, Glen yang saat ini masuk target operasi kami," kata Suyoto di Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Dia menjelaskan, kejadian berawal ketika pihaknya mengamankan tersangka SD di belakang Rumah Sakit Hermina, Jakarta Timur, hari ini sekira pukul 10.00 WIB dengan barang bukti satu paket sabu seberat satu gram.

Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan terhadap SD, polisi berhasil mengamankan DC dan istrinya HN di kamar kost jalan Sawo timur, Tebet, Jakarta selatan.

"Dari info yang kami dapatkan dari DC, Deny lah yang merupakan bandar besar narkoba," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Sutoyo pihaknya pada Kamis 11 Juli memancing Deny dengan umpan DC yang berpura-pura menjadi pembeli.

"Saat kami tangkap, Deny berada di apartemen tersebut bersama istrinya," ujarnya.

Dari penagkapan dalam apartemen tersebut, Sutoyo menegaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 puluh butir ekstasi siap edar, sejumlah alat dan barang mentah pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi, serta puluhan unit handphone dan paspor milik pelaku.

"Kalau diprediksikan, sejumlah bahan mentah yang kami amankan bisa menghasilkan 3 kilogram sabu senilai Rp3 M," tegasnya.

Saat ini pelaku yang merupakan Pasutri itu meringkus di mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduannya dijerat dengan pasal 129, sub 114, sub 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sub 131 UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
7 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
9 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved