Pilkada Magelang, Panwaslu pantau TPS rawan
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang memerintahkan Panwascam untuk melakukan pantauan di tingkat desa. Kebijakan tersebut karena panitia pengawas lapangan tingkat desa belum dibentuk.
"Ini merupakan langkah antisipatif terhadap adanya kerawanan dalam pelaksanaan pemilu nantinya," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang Afifudin, Selasa (16/7/2013).
Kebijakan ini, lanjutnya, dilakukan setelah pihaknya mendapat perintah dari Bawaslu Jawa Tengah, beberapa waktu. Mengingat disejumlah desa terdapat perubahan jumlah pemilih, baik akibat kematian maupun remaja yang mulai memiliki hak suara.
"Ada juga yang merantau, atau persoalan lain yang berakibat fatal dalam penentuan hak suara," lanjutnya.
Afifudin juga menjelaskan, Panwascam juga diperintahkan untuk melakukan pantauan terhadap adanya potensi kecurangan di tingkat desa. Sehingga dalam pelaksanaan kebijakan ini, Paanwascam diminta memberikan laporan terkait hasil pantauannya.
"Masing-masing Panwascam supaya memberikan laporan tiga TPS yang berpotensi rawan. Tiga TPS masing-masing dari tiga desa," paparnya.
Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan adanya proses daftar pemilih sementara (DBS). "Supaya nantinya benar-benar terlaksana dengan lancar, baik Pilkada maupun Pemilu 2014," imbuhnya.
Ketua Panwascam Borobudur, Aziz Dwiyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan kebijakan tersebut dan sudah menyerahkan laporan ke Panwaslu setempat, kemarin.
Pihaknya melaporkan tiga TPS yang dinilai rawan tersebut diantaranya TPS Borobudur, Tuksongo, dan Tambeng. "Masalahnya di TPS tersebut dinilai kekurangan petugas TPS," tandasnya.
"Ini merupakan langkah antisipatif terhadap adanya kerawanan dalam pelaksanaan pemilu nantinya," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang Afifudin, Selasa (16/7/2013).
Kebijakan ini, lanjutnya, dilakukan setelah pihaknya mendapat perintah dari Bawaslu Jawa Tengah, beberapa waktu. Mengingat disejumlah desa terdapat perubahan jumlah pemilih, baik akibat kematian maupun remaja yang mulai memiliki hak suara.
"Ada juga yang merantau, atau persoalan lain yang berakibat fatal dalam penentuan hak suara," lanjutnya.
Afifudin juga menjelaskan, Panwascam juga diperintahkan untuk melakukan pantauan terhadap adanya potensi kecurangan di tingkat desa. Sehingga dalam pelaksanaan kebijakan ini, Paanwascam diminta memberikan laporan terkait hasil pantauannya.
"Masing-masing Panwascam supaya memberikan laporan tiga TPS yang berpotensi rawan. Tiga TPS masing-masing dari tiga desa," paparnya.
Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan adanya proses daftar pemilih sementara (DBS). "Supaya nantinya benar-benar terlaksana dengan lancar, baik Pilkada maupun Pemilu 2014," imbuhnya.
Ketua Panwascam Borobudur, Aziz Dwiyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan kebijakan tersebut dan sudah menyerahkan laporan ke Panwaslu setempat, kemarin.
Pihaknya melaporkan tiga TPS yang dinilai rawan tersebut diantaranya TPS Borobudur, Tuksongo, dan Tambeng. "Masalahnya di TPS tersebut dinilai kekurangan petugas TPS," tandasnya.
(san)