Khofifah-Herman diminta tunggu uji material MK & MA

Senin, 15 Juli 2013 - 20:39 WIB
Khofifah-Herman diminta...
Khofifah-Herman diminta tunggu uji material MK & MA
A A A
Sindonews.com - Buntut dari pencoretan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) oleh KPU Jatim, dari Pemilihan Gubernur Jatim, mendapat perlawanan. Pasangan Berkah melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya dan melaporkan KPU Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pakar hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Eko Sugitario mengatakan, meski pasangan Berkah melawan. Namun harus tunduk pada aturan hukum terkait tahapan penetapan cagub-cawagub.

"Apabila pasangan calon dipersilahkan untuk melakukan uji material di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dan KPU juga tetap pada jalan sesuai dengan norma aturan hukum dalam menjalankan kebijakan Pemilukada Jatim," kata Eko ditemui saat menghadiri pengambilan nomer urut Cagub-Cawagub Jatim, Senin (15/7/2013).

Selama ketentuan hukum belum diganti, siapapun yang dirugikan berhak melakukan gugatan uji. Karena, hukum dan pelaksanaanya mengacu pada keadilan, prosedural, dan nilai. Demikian juga dengan KPU Jatim, harus punya landasan untuk menjawab gugatan dan berlandaskan pada aturan yang ada.

Dia menjelaskan, selama ini memang muncul beragam penafsiran terkait dukungan ganda partai politik pada pasangan calon. Sehingga, muncul pemahaman subtansial yakni mencari formal dan material. "Kondisi inilah yang memunculkan beragam kasus," terangnya.

Ditambahkan dia, meski hukum adalah produk politik. Namun, politik harus tunduk dan patuh kepada hukum yang ada. Upayanya adalah melakukan uji material baik ke MK atau MA.

Masih kata Eko, jika ada proses aturan dianggap tidak sesuai. Maka, harus ada dorongan dari parlemen untuk merevisi aturan. Eko juga mengingatkan, jika dua langkah hukum seperti PTUN dan DKPP ditempuh dalam waktu yang bersamaan akan berbahaya. "Jika penetapan DKPP dan PTUN yang berbeda, maka masyarakat kebingungan," tandasnya.

Aturannya, persidangan di PTUN bisa mencapai 30 hari dan ini makan waktu, belum lagi proses banding atau kasasi.
(san)
Berita Terkait
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Selesaikan Perselisihan,...
Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
Adili Sengketa Pilkada,...
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Gugatan Pilkada, MK...
Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Sengketa Pilkada Bima,...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Keputusan Bawaslu-KPU...
Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
26 menit yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
2 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
3 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
4 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
5 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
5 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved