Khofifah-Herman diminta tunggu uji material MK & MA

Senin, 15 Juli 2013 - 20:39 WIB
Khofifah-Herman diminta...
Khofifah-Herman diminta tunggu uji material MK & MA
A A A
Sindonews.com - Buntut dari pencoretan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) oleh KPU Jatim, dari Pemilihan Gubernur Jatim, mendapat perlawanan. Pasangan Berkah melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya dan melaporkan KPU Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pakar hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Eko Sugitario mengatakan, meski pasangan Berkah melawan. Namun harus tunduk pada aturan hukum terkait tahapan penetapan cagub-cawagub.

"Apabila pasangan calon dipersilahkan untuk melakukan uji material di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dan KPU juga tetap pada jalan sesuai dengan norma aturan hukum dalam menjalankan kebijakan Pemilukada Jatim," kata Eko ditemui saat menghadiri pengambilan nomer urut Cagub-Cawagub Jatim, Senin (15/7/2013).

Selama ketentuan hukum belum diganti, siapapun yang dirugikan berhak melakukan gugatan uji. Karena, hukum dan pelaksanaanya mengacu pada keadilan, prosedural, dan nilai. Demikian juga dengan KPU Jatim, harus punya landasan untuk menjawab gugatan dan berlandaskan pada aturan yang ada.

Dia menjelaskan, selama ini memang muncul beragam penafsiran terkait dukungan ganda partai politik pada pasangan calon. Sehingga, muncul pemahaman subtansial yakni mencari formal dan material. "Kondisi inilah yang memunculkan beragam kasus," terangnya.

Ditambahkan dia, meski hukum adalah produk politik. Namun, politik harus tunduk dan patuh kepada hukum yang ada. Upayanya adalah melakukan uji material baik ke MK atau MA.

Masih kata Eko, jika ada proses aturan dianggap tidak sesuai. Maka, harus ada dorongan dari parlemen untuk merevisi aturan. Eko juga mengingatkan, jika dua langkah hukum seperti PTUN dan DKPP ditempuh dalam waktu yang bersamaan akan berbahaya. "Jika penetapan DKPP dan PTUN yang berbeda, maka masyarakat kebingungan," tandasnya.

Aturannya, persidangan di PTUN bisa mencapai 30 hari dan ini makan waktu, belum lagi proses banding atau kasasi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8444 seconds (0.1#10.140)