Miliki air soft gun, Franky dihukum ringan

Senin, 15 Juli 2013 - 19:18 WIB
Miliki air soft gun,...
Miliki air soft gun, Franky dihukum ringan
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) mevonis anak buak Hercules, Franky Hercules Kili-kili lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, senjata api itu merupakan airsoft gun yang biasa digunakan untuk kepentingan olahraga.

"Penggunaan senjata api airsoft gun oleh terdakwa terbukti hanya sebagai olahraga, namun karena tidak mengurus izin ke polisi, terdakwa tetap dinyatakan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Rifandaru Eriyambodo saat membacakan vonis, di PN Jakbar, di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).

Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, kata Rifandaru, perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

"Kepemilikan senjata api itu tidak sesuai dengan program pemerintah untuk menekan peredaran senjata api," ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Frangky dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada dirinya.

Namun, JPU Pitoyo seperti tidak terima dengan putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutanya. "Kami pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakbar memvonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Franky Hercules Kili-kili terkait kepemilikan senjata api (senpi). Hukuman itu lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan penjara.

Franky adalah anak buah terpidana Hercules yang terbukti memiliki senjata bertekanan udara rendah (air soft gun) yang dikategorikan sebagai senjata api. Frangky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
(mhd)
Berita Terkait
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Polda Jateng Sebut Penyerangan...
Polda Jateng Sebut Penyerangan Hajatan di Solo Aksi Premanisme
Oknum Pendukung Danny-Fatma...
Oknum Pendukung Danny-Fatma Diduga Kembali Lakukan Aksi Premanisme
Dugaan Aksi Premanisme...
Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved