Korupsi perjalanan dinas Trenggalek, tuntutan Abbas ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Agenda sidang tuntutan hukum terhadap Saniman Akbar Abbas, terdakwa korupsi uang saku perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ditunda. Tidak ada penjelasan alasan penundaan. Namun dipastikan disebabkan hal-hal bersifat teknis.
"Benar, sidang agenda tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) diundur Selasa depan (16/7). Harusnya digelar Kamis (11/7) ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Kamis (11/7/2013).
Akbar Abbas yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek terbukti memotong uang saku perjalanan dinas anggotanya.
Pemotongan sebesar 3 persen itu berlangsung mulai tahun 2010 hingga 2012. Pimpinan legislatif yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut ditangkap jaksa saat mengikuti rapat partai di Surabaya.
Namun, sebelum akhirnya di bawa ke Lapas Trenggalek, Abbas yang menjalani hukuman di rutan Medaeng Sidoarjo, terus melakukan manuver politik hukum.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan sakit dalamnya kambuh dan perlu memperoleh perawatan intensif di rumah sakit. Kemudian menolak menandatangani berkas bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan, jika hal itu dilaksanakan di dalam penjara.
Indi secara implisit mengatakan penundaan lebih disebabkan faktor persiapan berkas tuntutan. Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan bahwa selain terdakwa Akbar Abbas, kejaksaan, katanya juga memindahkan terdakwa Kasi TU Sekretariat DPRD Trenggalek Sulistyowati ke Lapas Trenggalek.
Apa yang dilakukan aparat kejaksaan hanya untuk melaksanakan amanat keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Terdakwa mengajukan permintaan ke hakim tipikor untuk dipindah dari Medaeng ke Trenggalek. Dan oleh majelis disetujui. Kami hanya menjalankan eksekusi itu, "pungkasnya.
Seperti diketahui, selain diduga dinikmati Akbar Abbas untuk memperkaya diri sendiri, aliran dana pemotongan tersebut juga mengalir ke bagian Tata Usaha.
"Benar, sidang agenda tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) diundur Selasa depan (16/7). Harusnya digelar Kamis (11/7) ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Kamis (11/7/2013).
Akbar Abbas yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek terbukti memotong uang saku perjalanan dinas anggotanya.
Pemotongan sebesar 3 persen itu berlangsung mulai tahun 2010 hingga 2012. Pimpinan legislatif yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut ditangkap jaksa saat mengikuti rapat partai di Surabaya.
Namun, sebelum akhirnya di bawa ke Lapas Trenggalek, Abbas yang menjalani hukuman di rutan Medaeng Sidoarjo, terus melakukan manuver politik hukum.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan sakit dalamnya kambuh dan perlu memperoleh perawatan intensif di rumah sakit. Kemudian menolak menandatangani berkas bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan, jika hal itu dilaksanakan di dalam penjara.
Indi secara implisit mengatakan penundaan lebih disebabkan faktor persiapan berkas tuntutan. Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan bahwa selain terdakwa Akbar Abbas, kejaksaan, katanya juga memindahkan terdakwa Kasi TU Sekretariat DPRD Trenggalek Sulistyowati ke Lapas Trenggalek.
Apa yang dilakukan aparat kejaksaan hanya untuk melaksanakan amanat keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Terdakwa mengajukan permintaan ke hakim tipikor untuk dipindah dari Medaeng ke Trenggalek. Dan oleh majelis disetujui. Kami hanya menjalankan eksekusi itu, "pungkasnya.
Seperti diketahui, selain diduga dinikmati Akbar Abbas untuk memperkaya diri sendiri, aliran dana pemotongan tersebut juga mengalir ke bagian Tata Usaha.
(rsa)