Korupsi perjalanan dinas Trenggalek, tuntutan Abbas ditunda

Kamis, 11 Juli 2013 - 17:14 WIB
Korupsi perjalanan dinas...
Korupsi perjalanan dinas Trenggalek, tuntutan Abbas ditunda
A A A
Sindonews.com - Agenda sidang tuntutan hukum terhadap Saniman Akbar Abbas, terdakwa korupsi uang saku perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ditunda. Tidak ada penjelasan alasan penundaan. Namun dipastikan disebabkan hal-hal bersifat teknis.

"Benar, sidang agenda tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) diundur Selasa depan (16/7). Harusnya digelar Kamis (11/7) ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Kamis (11/7/2013).

Akbar Abbas yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek terbukti memotong uang saku perjalanan dinas anggotanya.

Pemotongan sebesar 3 persen itu berlangsung mulai tahun 2010 hingga 2012. Pimpinan legislatif yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut ditangkap jaksa saat mengikuti rapat partai di Surabaya.

Namun, sebelum akhirnya di bawa ke Lapas Trenggalek, Abbas yang menjalani hukuman di rutan Medaeng Sidoarjo, terus melakukan manuver politik hukum.

Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan sakit dalamnya kambuh dan perlu memperoleh perawatan intensif di rumah sakit. Kemudian menolak menandatangani berkas bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan, jika hal itu dilaksanakan di dalam penjara.

Indi secara implisit mengatakan penundaan lebih disebabkan faktor persiapan berkas tuntutan. Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan bahwa selain terdakwa Akbar Abbas, kejaksaan, katanya juga memindahkan terdakwa Kasi TU Sekretariat DPRD Trenggalek Sulistyowati ke Lapas Trenggalek.

Apa yang dilakukan aparat kejaksaan hanya untuk melaksanakan amanat keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Terdakwa mengajukan permintaan ke hakim tipikor untuk dipindah dari Medaeng ke Trenggalek. Dan oleh majelis disetujui. Kami hanya menjalankan eksekusi itu, "pungkasnya.

Seperti diketahui, selain diduga dinikmati Akbar Abbas untuk memperkaya diri sendiri, aliran dana pemotongan tersebut juga mengalir ke bagian Tata Usaha.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
2 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
3 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
4 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
7 jam yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved