Kisruh PTPN VII, warga empat desa diberi dua pilihan
A
A
A
Sindonews.com - Polemik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Betung masih terus bergulir. Warga empat desa yakni desa Tanjung Agung Selatan, Teluk Kijing 1,2 dan 3 dihadapkan dengan dua pilihan.
Pilihan pertama, perusahaan akan menggelontorkan sejumlah bantuan dalam upaya pemberdayaan masyarakat seperti modal usaha atau lahan desa. Pilihan kedua, jika pilihan pertama tidak bisa dilakukan, terpaksa diselesaikan melalui jalur hukum.
Hal itulah mengemuka saat rapat pertemuan yang difasilitasi Pemkab Muba, dipimpin langsung Sekda Muba, H Sohan Majid di Kantor Bupati Muba, Kamis (11/7/2013). Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Rusli, Manajer PTPN VII Unit Usaha Betung, Wahyu Supriatung dan warga empat desa yang berpolemik bersama sejumlah kades.
Dalam kesempatan itu juga pihak PTPN VII yang menggandeng Universitas Sriwijaya (Unsri) selaku tim Kajian Unsri membeberkan hasil pemetaan sosial yang dibuat.
Anggota Tim Kajian Unsri, DR Yunita mengatakan timnya melakukan survei kajian terhadap empat desa yang dimaksud dari bulan Januari-Februai 2013. Hal ini untuk memastikan kebutuhan dan persepsi warga terhadap perusahaan. Sehingga timnya dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk mengambil sejumlah langkah baik yang bersifat fisik dan non fisik.
“Kita rekomendasikan kepada perusahaan berupa bantuan seperti modal usaha, ternak sapi,lahan desa, pembangunan sarana dan prasarana yang belum ada dan lain sebagainya,” ungkap Yunita dalam paparannya.
Namun hal penting juga, dari hasil wawancara dengan masyarakat langsung ternyata warga belum mendapatkan perhatian yang layak dari perusahaan sehingga memicu terjadinya konflik. Pihak perusahaan dianggap belum menjalin komunikasi dan silaturahmi yang intens dengan warga.
Sementara itu, perwakilan warga empat desa yakni H Rabik dan Jon menuturkan secara umum warga meminta lahan eks marga Teluk Kijing segera dikembalikan.
“Mereka (warga) meminta lahan mereka kembali, bukan diberikan bantuan-bantuan karena hal itu bisa menimbulkan masalah baru lagi,” paparnya.
Menurut Jon, warga sebelumnya menuntut janji lahan seluas 125 hektare zaman Bapak Amri Siregar yang pernah diutarakan sebelumnya.
Menyikapi itu, Manajer PTPN VII Unit Usaha Betung, Wahyu Supriatung selaku pihak perusahaan memiliki niat baik menyelesaikan persoalan tersebut. Mengenai masalah lahan yang dipersoalkan hal itu sudah terjadi sejak lama.
“Saya punya niat baik, namun masalah ini banyak ditunggangi kelompok yang berbeda. Jika niat baik perusahaan tidak bisa dilakukan maka jalan terakhir harus melalui jalur hukum,” papar Wahyu.
Sekda Muba, H Sohan Majid menambahkan Pemkab Muba telah melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian permasalahan antara masyarakat Talang Ucin dengan PTPN VII. Ketika pertemuan di Palembang, permasalahan ini sudah mengerucut untuk penyelesaian, tinggal menunggu hasil kajian tim Universitas Sriwijaya yang pada rapat ini akan didengarkan.
”Entah mengapa kemudian hari muncul permasalahan dari kelompok lainnya juga,” ujar Sohan.
Untuk itu, dia berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara mufakat. Namun, apabila masih belum juga terselesaikan, pihak yang bermasalah dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Pilihan pertama, perusahaan akan menggelontorkan sejumlah bantuan dalam upaya pemberdayaan masyarakat seperti modal usaha atau lahan desa. Pilihan kedua, jika pilihan pertama tidak bisa dilakukan, terpaksa diselesaikan melalui jalur hukum.
Hal itulah mengemuka saat rapat pertemuan yang difasilitasi Pemkab Muba, dipimpin langsung Sekda Muba, H Sohan Majid di Kantor Bupati Muba, Kamis (11/7/2013). Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Rusli, Manajer PTPN VII Unit Usaha Betung, Wahyu Supriatung dan warga empat desa yang berpolemik bersama sejumlah kades.
Dalam kesempatan itu juga pihak PTPN VII yang menggandeng Universitas Sriwijaya (Unsri) selaku tim Kajian Unsri membeberkan hasil pemetaan sosial yang dibuat.
Anggota Tim Kajian Unsri, DR Yunita mengatakan timnya melakukan survei kajian terhadap empat desa yang dimaksud dari bulan Januari-Februai 2013. Hal ini untuk memastikan kebutuhan dan persepsi warga terhadap perusahaan. Sehingga timnya dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk mengambil sejumlah langkah baik yang bersifat fisik dan non fisik.
“Kita rekomendasikan kepada perusahaan berupa bantuan seperti modal usaha, ternak sapi,lahan desa, pembangunan sarana dan prasarana yang belum ada dan lain sebagainya,” ungkap Yunita dalam paparannya.
Namun hal penting juga, dari hasil wawancara dengan masyarakat langsung ternyata warga belum mendapatkan perhatian yang layak dari perusahaan sehingga memicu terjadinya konflik. Pihak perusahaan dianggap belum menjalin komunikasi dan silaturahmi yang intens dengan warga.
Sementara itu, perwakilan warga empat desa yakni H Rabik dan Jon menuturkan secara umum warga meminta lahan eks marga Teluk Kijing segera dikembalikan.
“Mereka (warga) meminta lahan mereka kembali, bukan diberikan bantuan-bantuan karena hal itu bisa menimbulkan masalah baru lagi,” paparnya.
Menurut Jon, warga sebelumnya menuntut janji lahan seluas 125 hektare zaman Bapak Amri Siregar yang pernah diutarakan sebelumnya.
Menyikapi itu, Manajer PTPN VII Unit Usaha Betung, Wahyu Supriatung selaku pihak perusahaan memiliki niat baik menyelesaikan persoalan tersebut. Mengenai masalah lahan yang dipersoalkan hal itu sudah terjadi sejak lama.
“Saya punya niat baik, namun masalah ini banyak ditunggangi kelompok yang berbeda. Jika niat baik perusahaan tidak bisa dilakukan maka jalan terakhir harus melalui jalur hukum,” papar Wahyu.
Sekda Muba, H Sohan Majid menambahkan Pemkab Muba telah melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian permasalahan antara masyarakat Talang Ucin dengan PTPN VII. Ketika pertemuan di Palembang, permasalahan ini sudah mengerucut untuk penyelesaian, tinggal menunggu hasil kajian tim Universitas Sriwijaya yang pada rapat ini akan didengarkan.
”Entah mengapa kemudian hari muncul permasalahan dari kelompok lainnya juga,” ujar Sohan.
Untuk itu, dia berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara mufakat. Namun, apabila masih belum juga terselesaikan, pihak yang bermasalah dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
(rsa)