Mertua pakai rumah dinas Rusli Zainal langgar aturan
A
A
A
Sindonews.com - Rumah dinas Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang diketahui ditempati oleh mertuanya, dinilai merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Hal itu ditegaskan Pengamat Politik Hukum dan Tata Negara Riau, Maxaxai Indra, Kamis (11/7/2013).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah enam lokasi di Pekanbaru terkait kasus Gubernur Riau, Rusli Zainal. Salah satu yang digeledah petugas KPK adalah sebuah rumah dinas yang ditempati mertua pertama Rusli Zainal, Ruslaini Suko.
Namun belakangan rumah tersebut ternyata bukan rumah milik sang mertua, tetapi salah satu rumah aset Pemprov Riau atau rumah negara.
"Ini menyalahi aturan. Tidak bolehlah orang lain menempati rumah dinas aset Pemprov Riau. Apalagi untuk bukan rumah dinas gubernur," kata Maxaxai Indra.
Menurutnya, dalam kasus ini, orang yang paling bertanggung jawab Rusli Zainal. Karena menurut Indra, tidak mungkin mertua berani tinggal di sana tanpa seizinnya.
"Kemungkinan besar mertua Rusli Zainal itu mendapat izin dari Gubernur Riau untuk menempati rumah tersebut. Ini melanggar hukum tata negara. Tidak boleh itu," pintanya.
Sebaiknya, lanjut Maxaxi, mertua Rusli Zainal harus meninggalkan rumah tersebut. Karena hal ini bisa mengundang pandangan negatif masyarakat.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, kemarin KPK mengeledah rumah di jalan Petala Bumi No.9 Pekanbaru, Riau. Rumah tersebut ditempati mertua dari istri pertama Rusli Zainal, Septina. KPK menyita kwitansi atas nama Ruslaini, mertua tersangka korupsi PON dan kehutanan Riau.
Rusli sendiri mempunyai dua istri yang bernama Septina dan Sarifah. Kedua istrinya itu diketahui pula sudah diperiksa KPK terkait dua kasus tersebut.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah enam lokasi di Pekanbaru terkait kasus Gubernur Riau, Rusli Zainal. Salah satu yang digeledah petugas KPK adalah sebuah rumah dinas yang ditempati mertua pertama Rusli Zainal, Ruslaini Suko.
Namun belakangan rumah tersebut ternyata bukan rumah milik sang mertua, tetapi salah satu rumah aset Pemprov Riau atau rumah negara.
"Ini menyalahi aturan. Tidak bolehlah orang lain menempati rumah dinas aset Pemprov Riau. Apalagi untuk bukan rumah dinas gubernur," kata Maxaxai Indra.
Menurutnya, dalam kasus ini, orang yang paling bertanggung jawab Rusli Zainal. Karena menurut Indra, tidak mungkin mertua berani tinggal di sana tanpa seizinnya.
"Kemungkinan besar mertua Rusli Zainal itu mendapat izin dari Gubernur Riau untuk menempati rumah tersebut. Ini melanggar hukum tata negara. Tidak boleh itu," pintanya.
Sebaiknya, lanjut Maxaxi, mertua Rusli Zainal harus meninggalkan rumah tersebut. Karena hal ini bisa mengundang pandangan negatif masyarakat.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, kemarin KPK mengeledah rumah di jalan Petala Bumi No.9 Pekanbaru, Riau. Rumah tersebut ditempati mertua dari istri pertama Rusli Zainal, Septina. KPK menyita kwitansi atas nama Ruslaini, mertua tersangka korupsi PON dan kehutanan Riau.
Rusli sendiri mempunyai dua istri yang bernama Septina dan Sarifah. Kedua istrinya itu diketahui pula sudah diperiksa KPK terkait dua kasus tersebut.
(rsa)