Setelah Lebaran, Jalan Alaudidin Makassar bebas parkir
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Pettarani, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, kembali akan memberlakukan larangan bebas parkir di dua jalur poros utama, masing-masing di Jalan Alauddin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polrestabes Makassar, akan menindak tegas kendaraan dengan memasang gembok pada kendaraan yang di parkir di bahu jalan. Kebijakan ini, akan mulai diterapkan pasca Lebaran nanti.
"Pasca Lebaran sudah akan dimulai. Saya kira sosialisasi tidak perlu terlalu lama dilakukan. Kami akan langsung melakukan penindakan dengan menggembok ban mobil yang parkir liar di bahu jalan," tegas Kepala Seksi Parkir Dishub Makassar Sugiyo kepada wartawan, Kamis (11/7/2013).
Untuk mendukung kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No.64 tahun 2011 tentang Larangan Parkir di enam ruas jalan ini, Dishub akan menambah 25 gembok. Sehingga, total yang akan dimiliki mencapai 28 gembok.
Menurut Sugiyo, larangan ini perlahan akan diterapkan di seluruh jalan yang telah ditentukan dalam Perda agar tindak kesemrawutan transportasi dapat lebih ditata. Sesuai dengan Perda, selain Pettarani, Alauddin, dan Sudirman, ruas jalan yang diberlakukan larangan parkir adalah di Ahmad Yani, Urip Sumohardjo, dan Ratulangi.
Dalam kesempatan sama, Sugiyo juga mengakui, jika penindakan larangan parkir di Pettarani sementara terhenti. Hanya saja, itu bersifat sementara sampai menunggu proyek pelebaran Pettarani oleh Balai Besar Jalan Nasional selesai.
“Lantaran pelebaran jalan banyak rambu jalan yang tercabut. Kami harus berikan pemakluman sampai proyek pelebaran jalan di Pettarani selesai,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Makassar Mudzakkir Ali Jamil mengatakan, setiap implementasi peraturan daerah, memang ada tantangannya. Sehingga, mesti ada upaya terstruktur, sistematis, dan kontinyu melakukan penindakan bagi pelanggar parkir di Jalan AP Pettarani.
“Pemkot sudah gencar melakukan tiba-tiba berhenti. Sehingga kesan yang timbul Pemkot tak siap. Kalau alasannya karena kendalanya berat, seperti pelebaran jalan, maka kita lihat saja nanti apakah pasca pelebaran memang bisa diefektifkan atau malah lebih lemah lagi,” katanya.
Karena itu, dia berharap jika Dishub ingin menerapkan di Alauddin dan Sudirman, maka Dishub diharapkan konsisten dalam penegakan aturan.
Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polrestabes Makassar, akan menindak tegas kendaraan dengan memasang gembok pada kendaraan yang di parkir di bahu jalan. Kebijakan ini, akan mulai diterapkan pasca Lebaran nanti.
"Pasca Lebaran sudah akan dimulai. Saya kira sosialisasi tidak perlu terlalu lama dilakukan. Kami akan langsung melakukan penindakan dengan menggembok ban mobil yang parkir liar di bahu jalan," tegas Kepala Seksi Parkir Dishub Makassar Sugiyo kepada wartawan, Kamis (11/7/2013).
Untuk mendukung kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No.64 tahun 2011 tentang Larangan Parkir di enam ruas jalan ini, Dishub akan menambah 25 gembok. Sehingga, total yang akan dimiliki mencapai 28 gembok.
Menurut Sugiyo, larangan ini perlahan akan diterapkan di seluruh jalan yang telah ditentukan dalam Perda agar tindak kesemrawutan transportasi dapat lebih ditata. Sesuai dengan Perda, selain Pettarani, Alauddin, dan Sudirman, ruas jalan yang diberlakukan larangan parkir adalah di Ahmad Yani, Urip Sumohardjo, dan Ratulangi.
Dalam kesempatan sama, Sugiyo juga mengakui, jika penindakan larangan parkir di Pettarani sementara terhenti. Hanya saja, itu bersifat sementara sampai menunggu proyek pelebaran Pettarani oleh Balai Besar Jalan Nasional selesai.
“Lantaran pelebaran jalan banyak rambu jalan yang tercabut. Kami harus berikan pemakluman sampai proyek pelebaran jalan di Pettarani selesai,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Makassar Mudzakkir Ali Jamil mengatakan, setiap implementasi peraturan daerah, memang ada tantangannya. Sehingga, mesti ada upaya terstruktur, sistematis, dan kontinyu melakukan penindakan bagi pelanggar parkir di Jalan AP Pettarani.
“Pemkot sudah gencar melakukan tiba-tiba berhenti. Sehingga kesan yang timbul Pemkot tak siap. Kalau alasannya karena kendalanya berat, seperti pelebaran jalan, maka kita lihat saja nanti apakah pasca pelebaran memang bisa diefektifkan atau malah lebih lemah lagi,” katanya.
Karena itu, dia berharap jika Dishub ingin menerapkan di Alauddin dan Sudirman, maka Dishub diharapkan konsisten dalam penegakan aturan.
(san)